Pemecatan Polisi
Ini Alasan Polda Maluku Utara Memecat Mantan Polwan Berpangkat Bripka
alasan pemecatan lewat PTDH oleh salah satu polwan di polda Maluku Utara
"Jadi memang dari kasus tersebut maka mantan polwan insial R dipecat melalui PTDH,"tegasnya.
Langkah PTDH oleh Polda Maluku Utara diakuinya, merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri jangan ragu
ragu untuk memecat 30 bahkan 500 anggota Polri yang merusak institusi demi menyelamatkan
400.000 anggota Polri yang telah berbuat baik.
"Intruksi Kapolri begitu sehingga ada anggota yang dengan sengaja mencoreng nama institusi Polri pasti ditindak
sesuai dengan aturan yang berlaku,"tegasnya.
Seraya menghimbau masyarakat kalau mendapati oknum yang menyimpang agar segera melaporkannya ke
Propam di Mako Kepolisian terdekat.
"Sekali lagi kami katakan Polda Maluku Utara tidak ragu pecat anggotanya yang sengaja mencoreng nama baik
Polri,"pungkasnya.
R sendiri di PTDH sejak tanggal 27 September 2021 berdasarkan Skep Kapolda Maluku Utara Nomor : KEP/264/IX/2021.
(Tribunternate.com/Yasim Mujair)