Pemecatan Polisi
Ini Alasan Polda Maluku Utara Memecat Mantan Polwan Berpangkat Bripka
alasan pemecatan lewat PTDH oleh salah satu polwan di polda Maluku Utara
TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Kepolisian Daerah ( Polda ) Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui Kabid
Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebutkan alasan mantan Polisi Wanita ( Polwan ) berpangkat Bripka
dengan inisial R sampai harus dipecat dari anggota Polri.
Alasan pertama Kata Michael, mantan Polwan tersebut telah melanggar kode etik Polri sebab melakukan Tindak
Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) berdasarkan laporan dari GS yang merupakan suami yang
bersangkutan dalam hal kekerasan fisik sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2021/Malut/SPKT tanggal 6
Januari 2021.
Baca juga: Mantan Polwan Pangkat Bripda, Gugat Kapolda Maluku Utara di PTUN
"Tentu kasus semacam ini sangat mencoreng nama institusi,"tegasnya. Selasa (25/1/2022)
Alasan kedua sambung Michael, yang bersangkutan juga terjerat kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak.
prosesnya sudah sampai tahap II atau pengiriman tersangka sekaligus barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku
Utara pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu.
Jadi atas perbuatannya itu Ucapnya, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar pasal 93 Junto Pasal 28 ayat (7)
Undang undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Junto Pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti nomor
59 Tahun 2018 tentang Ijasah, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan
tinggi.
"Jadi memang dari kasus tersebut maka mantan polwan insial R dipecat melalui PTDH,"tegasnya.
Langkah PTDH oleh Polda Maluku Utara diakuinya, merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri jangan ragu
ragu untuk memecat 30 bahkan 500 anggota Polri yang merusak institusi demi menyelamatkan
400.000 anggota Polri yang telah berbuat baik.
"Intruksi Kapolri begitu sehingga ada anggota yang dengan sengaja mencoreng nama institusi Polri pasti ditindak
sesuai dengan aturan yang berlaku,"tegasnya.
Seraya menghimbau masyarakat kalau mendapati oknum yang menyimpang agar segera melaporkannya ke
Propam di Mako Kepolisian terdekat.
"Sekali lagi kami katakan Polda Maluku Utara tidak ragu pecat anggotanya yang sengaja mencoreng nama baik
Polri,"pungkasnya.
R sendiri di PTDH sejak tanggal 27 September 2021 berdasarkan Skep Kapolda Maluku Utara Nomor : KEP/264/IX/2021.
(Tribunternate.com/Yasim Mujair)