Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemecatan Polisi

Ini Alasan Polda Maluku Utara Memecat Mantan Polwan Berpangkat Bripka

alasan pemecatan lewat PTDH oleh salah satu polwan di polda Maluku Utara

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Yasim Mujair
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin. Selasa (25/1/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Kepolisian Daerah ( Polda ) Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui Kabid

Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebutkan alasan mantan Polisi Wanita ( Polwan ) berpangkat Bripka

dengan inisial R sampai harus dipecat dari anggota Polri.

Alasan pertama Kata Michael, mantan Polwan tersebut telah melanggar kode etik Polri  sebab melakukan Tindak

Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) berdasarkan laporan dari GS yang merupakan suami yang

bersangkutan dalam hal kekerasan fisik sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2021/Malut/SPKT tanggal 6

Januari 2021.

Baca juga: Mantan Polwan Pangkat Bripda, Gugat Kapolda Maluku Utara di PTUN

"Tentu kasus semacam ini sangat mencoreng nama institusi,"tegasnya. Selasa (25/1/2022)

Alasan kedua sambung Michael, yang bersangkutan juga terjerat kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak. 

prosesnya sudah sampai tahap II atau pengiriman tersangka sekaligus  barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku

Utara pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu.

Jadi atas perbuatannya itu  Ucapnya, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar pasal 93 Junto Pasal 28 ayat (7)

Undang undang  nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.  Junto Pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti nomor

59 Tahun 2018 tentang Ijasah, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan

tinggi.

"Jadi memang dari kasus tersebut maka mantan polwan insial R  dipecat melalui PTDH,"tegasnya.

Langkah PTDH  oleh Polda Maluku Utara diakuinya, merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri jangan ragu

ragu untuk memecat 30 bahkan 500 anggota Polri yang merusak institusi demi menyelamatkan

400.000 anggota Polri yang telah berbuat baik.

"Intruksi Kapolri begitu sehingga ada anggota yang dengan sengaja mencoreng nama institusi Polri pasti ditindak

sesuai dengan aturan yang berlaku,"tegasnya.

Seraya menghimbau masyarakat kalau mendapati oknum yang menyimpang agar segera melaporkannya ke

Propam di Mako Kepolisian terdekat.

"Sekali lagi kami katakan Polda Maluku Utara tidak ragu pecat anggotanya  yang sengaja mencoreng nama baik

Polri,"pungkasnya.

R sendiri di PTDH sejak tanggal 27 September 2021 berdasarkan Skep Kapolda Maluku Utara Nomor : KEP/264/IX/2021.

(Tribunternate.com/Yasim Mujair)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved