Temuan BPK
Inspektorat Ungkap 103 ASN Dilingkup Pemprov Ikut Sidang Ganti Rugi Temuan BPK
Sebanyak 103 ASN di Pemprov Maluku Utara ikut sidang ganti rugi sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM– Majelis pertimbangan menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi atau ( TPTGR ) untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).
Dalam sidang tersebut diikuti sebanyak 103 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ditambah tiga rekanan.
Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M. T Ali mengatakan, sidang TPTGR tahap pertama ini diikuti sebanyak 103 ASN khususnya dilingkup Pemprov ditambah tiga rekanan.
“Tuntutannya bervariasi ada yang potong gaji, ada tuntutan yang harus setor langsung, dan ada juga tuntutan dijaminkan harta (seperti sertifikat dan lainnya),” ungkap Nirwan, Rabu (26/1/2022)
Baca juga: 30 ASN di Lingkup Pemprov Maluku Utara Dipecat, Ini Alasannya
Baca juga: Gubernur Tegaskan, ASN Bandel Segera Berkantor di Sofifi, Tak Patuh Resiko Ditanggung Sendiri
Walau begitu, Nirwan belum membuka total Kerugian Negara yang berhasil diselamatkan jika 103
ASN dan tiga rekanan menindaklanjuti putusan MO TPTGR.
Menurut dia selain itu, mereka semua juga diberikan waktu berbeda-beda sesuai klasifikasi kasus.
Untuk temuan yang nilainya kecil langsung diputuskan pemotongan gaji.
Nirwan menegaskan, jika ada oknum yang tidak mengindahkan putusan majelis pertimbangan TPTGR maka dalam ketentuannya harus diproses ke aparat penegak hukum ( APH ).
“Jika kemudian tidak ada tindak lanjut maka majelis punya kewajiban harus menindaklanjuti itu ke tingkat hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.
Pada tahap pertama ini lanjutnya, MP TPTGR lebih fokus pada temuan tahun 2019-2021, sebab di tahun sebelumnya mereka fokus pada temuan sejak 2006.
“Di tahun 2022 ini setelah audit BPK atas laporan keuangan tahun 2021 selesai dan ditemukan adanya kerugian negara maka diberikan waktu 60 hari untuk diselesaikan,” tutupnya.
(Tribunternate.com/Randi Basri)