KPK Bakal Kawal Pembangunan IKN Nusantara untuk Cegah Praktik Korupsi
Keterlibatan KPK dalam proyek IKN Nusantara sebelumnya juga disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Dari sejumlah perkara rasuah yang ditangani, Firli menyebut KPK berhasil melakukan pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi sebanyak Rp 416,9 miliar.
"Pengembalian kerugian negara total pemulihan keuangan negara Rp 416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya-upaya penindakan. Di samping itu PNBP Rp 203,059 miliar," ucap Firli.
Selain dari sisi penindakan, uang senilai Rp 114,29 triliun yang berasal dari aset negara dan piutang pajak juga berhasil dipulihkan KPK.
Baca juga: Harta Kekayaan 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Baru: Tumiyana Terkaya, Disusul Ahok & Bambang Brodjonegoro
Baca juga: Ibu Kota Baru Bakal Dipimpin Kepala Otorita, Apa Itu? Berikut Definisi hingga Cara Pengangkatannya
Total uang tersebut diperoleh KPK dari Realisasi Penagihan Piutang Pajak Daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih (Rp 5,54 triliun); Sertifikasi aset negara/daerah (Rp 52,71 triliun dari 13.404 bidang); Pemulihan penertiban aset negara/daerah yang bermasalah (Rp 6,82 triliun dari 93.237 bidang); serta Pemulihan/penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial (Rp 49,21 triliun).
"Di samping itu KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi. karenanya melalui kedeputian koordinasi dan supervisi KPK menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 114,29 triliun pada tahun 2021," beber dia.
Kendati banyak dikritisi terkait minimnya penindakan yang dilakukan KPK selama setahun belakangan, Firli tak mau membicarakan itu lebih jauh.
Menurutnya kinerja dalam penanganan perkara korupsi yang baik tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditahan atau ditangkap. Melainkan bagaimana tindakan korupsi itu tak terulang kembali.
"Kinerja kita harus diukur juga bagaimana kita bisa mencegah supaya tidak terjadi korupsi dan kalaupun terjadi korupsi maka korupsi itu tidak terulang kembali," kata Firli.
"Hal ini sama selaras dengan amanat Presiden di dalam kesempatan bersama KPK. Kinerja penegak hukum tidak hanya diukur dengan seberapa banyak orang yang dipenjarakan tetapi harus diukur dengan tidak terulangnya kembali perilaku-perilaku korupsi. Itulah yang kami lakukan," tutupnya.(tribun network/mam/yud/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Praktik Korupsi, KPK Pantau Pembangunan IKN Nusantara