KPK Hapus Istilah OTT, Febri Diansyah: Ngapain Ribut Soal Istilah dan Gimmick?
Eks Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menanggapi soal dihapusnya istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pendekatan itu menjadi penting, kata Firli, untuk menyampaikan aspek pencegahan kepada pihak terkait guna memastikan tindak korupsi tak lagi dilakukan.
"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," jelasnya.
Jika tiga pendekatan itu tak berhasil, maka rendahnya angka MCP akan dijadikan tolok ukur bagi KPK untuk menindak pihak yang dianggap memiliki MCP terendah.
"Seketika angka MCP rendah kita bisa yakini bahwa daerah tersebut rawan tindakan korupsi. Karena sesungguhnya MCP itu diamanatkan dalam rangka mencegah risiko-risiko korupsi. Mitigasi korupsi dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah," ungkap Firli, dikutip dari Tribunnews.com.
Meski begitu, Firli menegaskan kecukupan bukti masih akan jadi tolok ukur pasti soal layak atau tidaknya seseorang diperkarakan. Jika terbukti, barulah seseorang itu dapat diusut dugaan tindak rasuahnya.
Firli menegaskan, KPK tidak akan pernah terlampau cepat menetapkan seseorang tersangka, apalagi diumumkan sebelum ada kecukupan bukti atau bukti yang cukup. Ia menyebut tidak ingin memasung, menyandera kemerdekaan seseorang.
"Sehingga hari ini begitu kita umumkan tidak akan lama kemudian dibawa ke peradilan, itulah sejatinya yang kita sebut dengan the sun rise and sunset principles," kata dia.
"Prinsip matahari terbit pasti ada matahari terbenam. Sehingga setiap penetapan tersangka maka kewajiban KPK untuk segera membawa ke peradilan. Tidak ada lagi pak orang digantung-gantung," ujarnya.
(TribunTernate.com/Rizki A.) (Tribunnews.com)