KPK Hapus Istilah OTT, Febri Diansyah: Ngapain Ribut Soal Istilah dan Gimmick?
Eks Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menanggapi soal dihapusnya istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
TRIBUNTERNATE.COM - Advokat sekaligus mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menanggapi soal dihapusnya istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hal ini diketahui dari sebuah cuitan di akun Twitter-nya, @febridiansyah, pada Kamis (27/1/2022) hari ini.
Dalam cuitannya, Febri Diansyah menyebut bahwa OTT merupakan hal yang menjadi mimpi buruk bagi para koruptor.
Namun, ia juga mempertanyakan, apakah ada hubungan antara OTT sebagai momok bagi koruptor dengan dihapuskannya istilah OTT.
Ia pun menyiratkan supaya lembaga anti-rasuah bekerja dengan sebaik-baiknya, dan membuktikan dengan kinerja yang meningkat.
Febri Diansyah juga menyebut bahwa penggunaan istilah maupun gimmick tidak ada artinya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"OTT memang sangat menakutkan dan jadi mimpi buruk koruptor. Apa ada hubungannya dengan keinginan menghapus istilah OTT dari ingatan publik? Ayolah, kerja saja sebaik2nya.. Buktikan dg kinerja. Ngapain ribut soal istilah dan gimmick." tulis Febri Diansyah dalam cuitannya.
Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ini Beda Pernyataan Mantan Penghuni dan Migrant Care
Baca juga: Majelis Adat Dayak Nasional Desak Polri Tangkap Edy Mulyadi dalam Waktu 3x24 Jam
Baca juga: Kemendag RI Beri Penjelasan Soal Minyak Goreng Rp14.000 Belum Ada di Semua Pasar Tradisional
Baca juga: Pelat Nomor Putih akan Diberlakukan Mulai Pertengahan Februari 2022

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa istilah OTT tidak akan lagi digunakan dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi.
Dikutip dari Tribunnews.com, Firli Bahuri menyebut istilah OTT akan diganti dengan istilah tangkap tangan.
Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli.
Baca juga: KPK Bakal Kawal Pembangunan IKN Nusantara untuk Cegah Praktik Korupsi
Baca juga: Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Bertugas di Satgas Pencegahan Tipikor
Baca juga: Ada Perayaan Ulang Tahun KPK yang ke-18, Febri Diansyah: Apa Pakai APBN? Semoga Tidak
Baca juga: Pertanyakan Naiknya Kekayaan Nurul Ghufron, Febri Diansyah: Pimpinan KPK Jadi Contoh Keterbukaan
Firli pun memastikan, kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap.
Ia beralasan, istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
"(Istilah) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ungkapnya.
Firli juga mengatakan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan dilakukan lembaga anti-rasuah itu.