Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Majelis Adat Dayak Nasional Desak Polri Tangkap Edy Mulyadi dalam Waktu 3x24 Jam

Induk ormas suku Dayak di seluruh Indonesia itu mendesak Polri segera menangkap Edy Mulyadi terkait pernyataan lahan IKN Tempat Jin Buang Anak.

YouTube/Bang Edy Channel
Edy Mulyadi menyebut bahwa istilah 'tempat jin buang anak' sebagai istilah yang umum digunakan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria yang bernama Edy Mulyadi diduga melontarkan pernyataan yang bernada penghinaan terhadap Kalimantan.

Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak.

Ia juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.

Ucapan tersebut disampaikan Edy terkait penolakannya atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Buntut ujarannya mengenai 'IKN Tempat Jin Buang Anak', sejumlah pihak mengecam dan melaporkan Edy Mulyadi ke polisi.

Termasuk Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).

MADN mengultimatum Polri tangkap Edy Mulyadi dalam 3x24 jam.

Induk ormas suku Dayak di seluruh Indonesia itu mendesak Polri segera menangkap Edy Mulyadi terkait pernyataan lahan IKN Tempat Jin Buang Anak.

"Mendesak kepolisian RI untuk menangkap segera Edy Mulyadi cs, selambat-lambatanya 3x24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, karena berisi ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, mengadu-domba dan membuat keresahan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan dan masyarakat Indonesia pada umumya," kata Wapres bidang Internal MADN, Andersius Namsi dalam pernyataanya, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Kondisi Toilet Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Cuma Satu, Kotor, dan Tidak Manusiawi

Baca juga: Sempat Jadi Miliarder Dadakan dan Ramai-ramai Beli Mobil, Warga di Tuban Kini Tak Berpenghasilan

Baca juga: KPK Bakal Kawal Pembangunan IKN Nusantara untuk Cegah Praktik Korupsi

Meski pada akhirnya Edy sudah meminta maaf, MADN bersikeras bahwa pernyataan Edy telah melukai hati dan perasaan masyarakat Dayak.

Untuk itu, MDAN berencana membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait kasus ini pada Kamis (26/1/2022).

Tak hanya menuntut menangkap Edy Mulyadi, MDAN juga mendesak eks politisi Partai Keadilan Sejahtera itu untuk minta maaf di hadapan sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka.

Tak sampai di situ, MADN mendesak agar Edy diproses sesuai hukum adat Dayak.

"Mengimbau masyarakat Kalimatan khususnya masyarakat Dayak untuk senantiasa bersatu padu dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak manapun, serta senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Kalimantan dan Indonesia pada umumnya," ujar Andersius.

Meski begitu, MADN meminta masyarakat Dayak agar menahan diri dan tidak terprovokasi dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi cs.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved