Pelat Nomor Putih akan Diberlakukan Mulai Pertengahan Februari 2022
Kasubdit STNK Korlantas Polri mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada tahun ini.
Taslim mengatakan alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB.
"Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti," jelasnya.
Kedua, kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku lima tahun.
"Artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun."
"Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam," tambahnya.
Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.
Taslim memberikan contoh berupa pembelian kendaraan pada tahun 2021.
Masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun.
Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.
"Nah sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam," tandasnya.
Laporan Reporter: M. Adam Samudra l Sumber: Gridoto
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelat Nomor Putih di Kendaraan Akan Mulai Diterapkan Pertengahan Februari 2022