Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pelat Nomor Putih akan Diberlakukan Mulai Pertengahan Februari 2022

Kasubdit STNK Korlantas Polri mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada tahun ini.

Istimewa via Kompas.com
ILUSTRASI - Dalam peraturan baru, warna dasar pelat nomor kendaraan diubah dari hitam menjadi putih. Sementara warna tulisan, yang awalnya berwarna putih akan menjadi hitam. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.

Dalam aturan tersebut, pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.

Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada tahun ini.

"Kalau pelat putih itu sudah pasti diberlakukan di tahun 2022 cuma kapan persisnya itu yang kita belum bisa beritahukan," kata Kombes Pol Taslim saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (27/1/2022).

"Mudah-mudahan di akhir Januari ini maksimal di pertengahan Februari sudah clear dan material sudah siap," sambung Taslim.

Baca juga: Kondisi Toilet Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Cuma Satu, Kotor, dan Tidak Manusiawi

Baca juga: Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan Ternyata Pemberian Polisi, Pengamat: Aturan Mana yang Jadi Dasar?

Alasan pertama yang membuat Kepolisian berencana mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih, yakni untuk memudahkan peran kamera E-TLE dalam mengidentifikasi setiap pelat nomor kendaraan bermotor.

Sebab berdasarkan hasil penelitian dan survei yang dilakukan pihaknya, penggunaan warna dasar putih lebih memudahkan kamera dalam menangkap gambar pelat nomor yang lebih bersih dan jelas, terutama saat malam hari.

Sehingga E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan.

Sementara itu, dalam plat nomor baru itu selain berubah warna juga akan disematkan chip. Saat ini Korlantas Polri sedang menyiapkan aturannya.

Di dalam chip tersebut berisi biodata pemilik kendaraan. Sehingga ketika program tilang elektronik diberlakukan dapat memudahkan Polri untuk mengawasi setiap kendaraan.

Ganti Pelat Nomor Putih Gratis, Ini Syaratnya

Pergantian pelat nomor dengan dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya alias gratis.

Adapun syarat kendaraan yang mendapat pelat nomor putih yakni ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.

Selain itu, kendaraan baru juga akan mendapatkan pelat nomor putih.

"Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022), dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Baca juga: Sempat Jadi Miliarder Dadakan dan Ramai-ramai Beli Mobil, Warga di Tuban Kini Tak Berpenghasilan

Baca juga: KPK Bakal Kawal Pembangunan IKN Nusantara untuk Cegah Praktik Korupsi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved