Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sujiwo Tejo Tak Percaya Kepala Bappenas Tak Tahu soal Konsesi Tambang di IKN

Sujiwo Tejo seolah tak percaya jika Kepala Bappenas sampai tidak mengetahui informasi sepenting itu.

Instagram @president_jancukers
Budayawan Sujiwo Tejo 

TRIBUNTERNATE.COM - Budayawan Sujiwo Tejo memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa soal Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Suharso belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu jika sebagian lahan di IKN merupakan wilayah konsesi tambang.

Ia mengira konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan tersebut merupakan izin lama yang telah diselesaikan.

Perlu diketahui, Bappenas merupakan instansi pemerintah yang menyusun masterplan pembangunan ibu kota baru. 

Ketidaktahuan Suharso Monoarfa terkait konsesi tambang di kawasan IKN menuai tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya Sujiwo Tejo.

Sujiwo Tejo seolah tak percaya jika Kepala Bappenas sampai tidak mengetahui informasi sepenting itu.

Hal itu lantaran menurut Sujiwo Tejo, Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah dirancang selama bertahun-tahun.

Bahkan aturan tersebut tentu sudah didiskusikan bersama rakyat dan juga sudah dibuat melalui naskah akademik.

Baca juga: UU IKN Disahkan, Harga Lahan di Penajam Paser Utara Kaltim Naik 4 Kali Lipat, Tembus Miliaran Rupiah

Baca juga: KPK Bakal Kawal Pembangunan IKN Nusantara untuk Cegah Praktik Korupsi

Ia pun meragukan pemberitaan terkait pernyataan Suharso Monoarfa tersebut.

Sujiwo Tejo menduga bahwa kabar ketidaktahuan Suharso Monoarfa tentang konsesi tambang merupakan berita bohong.

"Tak mungkin Kepala Bappenas sampai tak tahu bhw sebagian lahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ternyata merupakan wilayah konsesi tambang.

Sebab pasti UU IKN itu ud digodok bertahun2, ud didialogkan dgn rakyat, dan ud melalui naskah akademik.

Patut diduga berita ini hoax," tulis Sujiwo Tejo melalui akun Twitternya, @sudjiwotedjo, Rabu (26/1/2022). 

AMAN Curiga Kemungkinan Tukar Guling Lahan Konsesi untuk IKN

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencurigai kemungkinan barter lahan akibat proyek ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Di kawasan IKN terdapat 162 konsesi tambang, perkebunan sawit, kehutanan, hingga PLTU batu bara dengan total luas lebih dari 180.000 hektar.

Demikian menurut investigasi JATAM Nasional, JATAM Kalimantan Timur, Walhi Nasional, Walhi Kalimantan Timur, Trend Asia, Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, serta Forest Watch Indonesia.

"Tidak mungkin (korporasi yang telanjur) investasi di sana menyerahkan cuma-cuma lahan konsesinya untuk IKN," kata Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Desain final Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
Desain final Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. (Nyoman Nuarta via Tribunnews.com)

Potensi tukar guling ini, selain rentan korupsi, juga membuat masyarakat adat dalam posisi yang amat rawan.

Masyarakat adat yang dimaksud bukan saja kelompok yang bermukim di kawasan IKN, melainkan juga di wilayah-wilayah lain yang lahannya mungkin jadi sasaran tukar guling lahan konsesi yang terpakai proyek IKN.

"Harus dilihat keterhubungannya dengan daerah-daerah lain, bisa ke Kalimantan Utara mungkin, atau ke Sulawesi, bahkan ke Papua," ujar Arman.

"Potensi penyalahgunaan, pelepasan penguasaan hutan, bisa jadi pintu masuk untuk isu korupsi juga karena dia (proyek IKN) serba dikebut," lanjutnya.

Baca juga: Namanya Masuk Kriteria Pemimpin IKN Nusantara, PDIP Minta Risma Tetap Fokus Jadi Menteri Sosial

Baca juga: Jokowi Namai Ibu Kota Baru Nusantara, Diharapkan Jadi Kota yang Kompetitif secara Global

Sebagai informasi, hanya butuh 43 hari Rancangan Undang-undang IKN disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Tanpa keterlibatan publik yang baik, pengesahan dilakukan dengan sistem kebut pada 18 Januari 2022 di Senayan.

Arman mengatakan, UU IKN yang telah disahkan tak memuat klausul proteksi masyarakat adat.

Menurut catatan AMAN, sedikitnya 20.000 masyarakat adat yang terbagi menjadi 19 kelompok adat di Penajam Paser Utara dan dua kelompok di Kutai Kartanegara bakal jadi korban proyek IKN.

"Sebelum IKN masuk saja sudah banyak konflik, misalnya dengan izin konsesi kehutanan, tambang, dan lain-lain. (IKN) pasti butuh lahan banyak," ucap Arman.

"Ketika masyarakat adat kehilangan tanah, pada saat yang sama mereka kehilangan pekerjaan tradisional mereka. Sama saja masyarakat adat yang berada di lokasi IKN akan menjadi budak-budak," ujar dia.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore. (Warta Kota/Alex Suban)

UU IKN Disahkan

Diketahui, Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah disahkan pada Selasa (18/1/2022).

Sepekan setelah disahkan, naskah final UU IKN diserahkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar kepada Sekretariat Negara (Setneg), Kamis (27/1/2022) sore.

"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg."

"Sesuai dengan UU 12/11 batas waktunya tujuh hari, dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022), seperti dilansir dari Wartakotalive.com

Indra mengatakan, UU IKN sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pihak pemerintah.

"Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji."

"Seluruhnya 11 bab 44 pasal," ujar Indra.

(TribunTernate.com, Kompas.com, Wartakotalive.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved