Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU IKN Disahkan, Harga Lahan di Penajam Paser Utara Kaltim Naik 4 Kali Lipat, Tembus Miliaran Rupiah

Harga lahan di Kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur calon lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melonjak tajam.

Warta Kota/Alex Suban
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore. 

TRIBUNTERNATE.COM - Harga lahan di Kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur calon lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melonjak tajam.

Tak tanggung-tanggung, rata-rata harga jual lahan naik hingga empat kali lipat.

Kenaikan ini terjadi sejak Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan pada 18 Januari 2022.

Camat Sepaku, Risman Abdul pun membenarkan terjadinya kenaikan harga lahan di wilayahnya.

Bahkan, menurutnya kenaikan harga sudah terjadi sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemindahan IKN ke sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Adapun kenaikan harga, untuk areal pedalaman per hektarenya meningkat dari Rp 30-50 juta menjadi Rp200-300 juta.

Sementara, untuk areal lahan yang berlokasi di pinggir jalan, meningkat hingga miliaran rupiah.

Baca juga: KPK Bakal Kawal Pembangunan IKN Nusantara untuk Cegah Praktik Korupsi

Baca juga: Namanya Masuk Kriteria Pemimpin IKN Nusantara, PDIP Minta Risma Tetap Fokus Jadi Menteri Sosial

Baca juga: Jokowi Namai Ibu Kota Baru Nusantara, Diharapkan Jadi Kota yang Kompetitif secara Global

Desain final Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
Desain final Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. (Nyoman Nuarta via Tribunnews.com)

"Kenaikan harga itu signifikan. Itu terjadi sejak diumumkan IKN. Sekarang ini sudah hitungan miliyaran."

"Di dalam-dalam pasarnya sudah ratusan juta rupiah," imbuh Risman, Kamis (27/1/2022).

Namun begitu, lanjut Risman, masyarakat setempat justru memilih untuk menahan diri agar tidak menjual lahan mereka.

Sehingga, sebagian besar earga belum menjual lahan mereka.

"Rupanya setelah UU IKN disahkan, masyarakat kita justru malah menahan diri."

"Jadi mereka belum jual (lahan mereka) ini," ucapnya.

Menurut Risman, masyarakat tidak menjual lahan lantaran harga lahan meroket di Kecamatan Sepaku.

Mereka memutuskan untuk menjual lahan mereka hanya di saat ada kebutuhan mendesak.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim dengan judul Usai UU IKN Disahkan, Harga Lahan di Sepaku PPU Naik 4 Kali Lipat hingga Tembus Rp 200 Juta/Ha

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved