Bripda Randy Dipecat dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara atas Kasus Aborsi Paksa
Bripda Randy terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang kasus dugaan aborsi paksa terhadap seorang mahasiswi berinisial NW (23) di Mojokerto yang mengakhiri hidupnya di makam ayahnya masih terus berlanjut.
Kekasih NW, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kini, Bripda Randy harus menjalani konsekuensi dari perbuatannya
Bripda Randy Bagus menjalani sidang Kode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes RI tentang Varian Baru Covid-19 dari Indonesia, Berbeda dari Delta dan Omicron
Baca juga: Masyarakat Usia 20-40 Tahun Jadi Penyumbang Tertinggi Kasus Covid-19, Diimbau Batasi Mobilitas

Saat menghadiri sidang, Bripda Randy terlihat tenang.
Ia tampak menggunakan seragam lengkap polisi.
Saat sidang berlangsung, Bripda Randy tampak menangis.
Matanya terlihat berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.
Terlihat juga beberapa kali momen Bripda Randy mengusap air matanya.
Baca juga: Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Bripda Randy Bagus Sudah Ditahan tapi Belum Dipecat
Baca juga: Kenali Penyebab Gangguan OCD yang Bikin Aktivitas Aliando Syarief Lumpuh
Segera Jalani Prosesi Pemecatan
Dikutip dari Surya, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.
Hal itu menyusul hasil putusan sidang terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka.