Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Judi Sabung Ayam

Polres Ternate Gerebek Arena Judi, 16 Pria Jadi Tersangka Sabung Ayam dan Dadu

Sebanyak 16 orang terduga pelaku judi sabung ayam dan dadu di Kota Ternate ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
SABUNG AYAM - Tim gabungan yang tergabung dalam Satreskrim Polres Ternate, Polsek Ternate Selatan dan Polsek Pulau Ternate berhasil ringkus sebanyak 18 orang pelaku di lokasi judi sabung ayam dan dadu yang berlokasi di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, beberapa waktu lalu kini 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (15/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 16 orang terduga pelaku judi sabung ayam dan dadu di Kota Ternate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara.
  • Para terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pasca tim penyidik melakukan pemeriksaan hingga gelar perkara penetapan tersangka atas pengungkapan kasus tersebut.
  • 13 orang tersangka judi sabung ayam dan 3 orang lainnya tersangka judi dadu.


TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Sebanyak 16 orang terduga pelaku judi sabung ayam dan dadu di Kota Ternate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara.

Para terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pasca tim penyidik melakukan pemeriksaan hingga gelar perkara penetapan tersangka atas pengungkapan kasus tersebut.

Para terduga pelaku ini, 13 orang tersangka judi sabung ayam dan 3 orang lainnya tersangka judi dadu.

Baca juga: Libatkan Tenaga Ahli, Pemkab Taliabu Bahas Arah Pembangunan Kependudukan 2025-2045

“Memang benar saat ini ada 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Sabtu (15/11/2025).

Dijelaskan, 13 orang tersangka sabung ayam tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor.

Sedangkan 3 orang tersangka dadu dilakukan penahanan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ternate.

AKP Bakri mengaku, 13 orang ini hanya pemain bukan bandar dan pasal yang dikenakan yakni 303 bis KUHP dengan ancaman dibawah 4 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor.

Sementara 3 orang ini ditahan karena dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat sehingga dilakukan penahanan.

Sebelumnya tim gabungan menangkap sebanyak 18 orang di lokasi, hanya saja dalam penyelidikan 2 orang datang nonton sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Sedangkan 16 orang lainya ini merupakan pemain di lokasi dan dari hasil penyelidikan terbukti hingga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Untuk saat ini, lanjutnya, penyidik sudah mengirimkan berkas atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

"Jadi kita sudah buatkan SPDP ke Jaksa untuk 16 tersangka itu,"pungkasnya.

Diketahui dalam pengungkapan kasus ini tim gabungan yang tergabung dalam Satreskrim Polres Ternate, Polsek Ternate Selatan dan Polsek Pulau Ternate.

Berhasil ringkus sebanyak 18 orang pelaku di lokasi judi sabung ayam dan dadu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved