Resmi Dipecat & Terancam 5 Tahun Penjara, Bripda Randy Tersangka Dugaan Aborsi Mahasiswi NW Menangis
Bripda Randy menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23) yang mengakhiri hidup di pusara ayahnya.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Kasus tersebut viral setelah NW mengakhiri hidupnya.
Bahkan hashtag #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform media sosial lainnya, saat itu.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJatim.com/Luhur Pambudi, Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Bripda Randy Menangis di Ruang Sidang setelah Resmi Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara