Resmi Dipecat & Terancam 5 Tahun Penjara, Bripda Randy Tersangka Dugaan Aborsi Mahasiswi NW Menangis
Bripda Randy menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23) yang mengakhiri hidup di pusara ayahnya.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23) yang mengakhiri hidup di pusara ayahnya, terus berlanjut.
Sang kekasih, Bripda Randy Bagus (21) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Bripda Randy menjalani sidang Kode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat menghadiri sidang, Bripda Randy terlihat tenang.
Ia tampak menggunakan seragam lengkap polisi.
Saat sidang berlangsung, Bripda Randy tampak menangis.
Matanya terlihat berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.
Terlihat juga beberapa kali momen Bripda Randy mengusap air matanya.
Baca juga: Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Bripda Randy Bagus Sudah Ditahan tapi Belum Dipecat
Baca juga: Kisah Pilu Mahasiswi Mojokerto Akhiri Hidup di Makam Ayah Jadi Perhatian Kapolri
Segera Jalani Prosesi Pemecatan
Dikutip dari Surya, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.
Hal itu menyusul hasil putusan sidang terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka.
"Iya nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan)," ungkap mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.