Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Edy Mulyadi Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi di Panggilan Kedua, Polisi: Itu Sesuai Aturan

Penyidik Bareskrim Polri sudah kembali melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022) mendatang.

Tangkapan Layar YouTube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi, pria yang diduga melontarkan pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'. 

"Untuk itu tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 januari 2022 hari Senin nanti jam 10.00 WIB," kata Ramadhan saat ditemui awak media, di Gedung Bareskrim Polri.

Ramadhan mengatakan, surat panggilan itu sudah diantar oleh tim penyidik ke kediaman Edy Mulyadi dan diterima langsung oleh istri yang bersangkutan.

Dalam surat panggilan itu juga, terkait dengan perintah untuk membawa Edy Mulyadi ke Bareskrim. Jika tidak juga hadir, maka tim penyidik akan melakukan penjemputan.

"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," tukas Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Tak Kembali Hadir Pemeriksaan Kedua Telah Sesuai Aturan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved