Edy Mulyadi Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi di Panggilan Kedua, Polisi: Itu Sesuai Aturan
Penyidik Bareskrim Polri sudah kembali melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022) mendatang.
TRIBUNTERNATE.COM - YouTuber Edy Mulyadi telah dijadwalkan untuk diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian Kalimantan pada Jumat (28/1/2022) kemarin.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Edy.
Namun, faktanya Edy justru mangkir dari panggilan Bareskrim Polri yang seharusnya berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Oleh karena itu, penyidik Bareskrim Polri kembali memberikan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022).
Jika Edy mangkir lagi pada pemanggilan kedua, pihak kepolisian akan menjemput paksa.
Kepolisian RI menyebut, bahwa upaya jemput paksa jika Edy Mulyadi kembali tidak hadir pemanggilan kedua kasus dugaan ujaran kebencian telah sesuai dengan KUHAP.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu diatur dalam pasal 112 KUHAP.
Dalam beleid pasal tersebut, penyidik berwenang melakukan perintah membawa jika Edy Mulyadi tak kembali hadir.
Baca juga: Tak Penuhi Standar Prestasi PBSI, Praveen Jordan/Melati Daeva Dicoret dari Pelatnas
Baca juga: Profil Singkat Gita Amperiawan, Jenderal TNI yang Kini Jadi Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia
Baca juga: Kasus Covid-19 Diprediksi Terus Naik, Jokowi Gunakan Strategi Ini Agar Rumah Sakit Tidak Kolaps
"Di pasal 112 ayat kedua orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHAP," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Di sisi lain, Ramadhan membantah pernyataan kuasa hukum yang menyebut Polri menyalahi prosedur saat melakukan pemanggilan pertama kepada Edy Mulyadi.

Menurutnya, tenggang waktu tiga hari terhitung sejak surat pemanggilan diterima merupakan waktu yang wajar.
"Jadi 2 hari surat panggilan Rabu untuk dateng Jumat adalah hari yang wajar 3 hari," tukasnya.
Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Tempat Jin Buang Anak Istilah Umum, Bandingkan Kalimantan dengan Monas
Baca juga: Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Minta Maaf, Mengaku Tak Bermaksud Menghina
Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Menhan RI sebagai Macan Mengeong, Apa Tanggapan Prabowo Subianto?
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Edy Mulyadi urung hadir pada Jumat (28/1/2022) kemarin.
Bahkan kata dia, hari ini penyidik Bareskrim Polri sudah kembali melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022) mendatang.