Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Minyak Goreng Rp14 Ribu Mulai Langka di Beberapa Daerah, Ini Tanggapan Kemendag RI dan Produsen

Sayangnya, minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp 14 ribu per liter mulai langka di sejumlah daerah.

Handout via Tribunnews.com
ILUSTRASI minyak goreng yang dijual di ritel modern. 

Akibatnya para ibu rumah tangga (IRT) mengeluhkan kelangkaan minyak goreng yang menjadi salah satu kebutuhan sehari-hari.

Dikutip dari Tribun Bali, salah satu IRT bernama Novi mengaku kewalahan mencari stok minyak goreng di pasar tradisional, toko retail berjaring, maupun pasar di Kota Denpasar.

Justru Novi mendapati minyak goreng yang dijual dengan harga di atas Rp 14 ribu.

"Saya sudah cari keliling kosong, malah yang ada minyak goreng dengan harga di atas Rp 14 ribu. Padahal setahu saya semua merek minyak goreng itu Rp 14 ribu," jelas Novi, Jumat (28/1/2022).

Tanggapan Anggota DPR

Kejadian kelangkaan minyak goreng satu harga Rp14 ribu pun ditanggapi oleh anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta.

Dirinya menyayangkan tindakan para pengusaha retail yang menurutnya melanggar kesepakatan satu harga minyak goreng.

Ia juga menilai para pengusaha melakukan praktik kartel atau persengkongkolan untuk mencari keuntungan dari harga minyak goreng di dalam negeri.

"Ya kita sayangkan, retail yang dapat subsidi melanggar dari kesepakatan dari satu harga tersebut dan begitulah gaya-gaya kartel." tutur Nyoman, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Kebakaran di Pelabuhan Pelindo Kota Tegal: 13 Kapal Dilalap Api, Dugaan Penyebab Masih Diselidiki

Baca juga: Edy Mulyadi Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi di Panggilan Kedua, Polisi: Itu Sesuai Aturan

Menurutnya, pengusaha sudah seharusnya menaati keputusan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat tersebut.

"Jadi, sebelum ada keputusan baru maka berlakulah keputusan lama dan malah yang harga Rp 14 ribu malah hilang. Sekarang yang ada yang harga lain, sesungguhnya semua merek kan sama," jelasnya.

Selain itu, Nyoman juga menagih janji Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi terkait pencabutan izin bagi pengusaha yang tidak menerapkan minyak goreng satu harga.

"Pihak kementerian seharusnya jangan membuat keputusan saja, tetapi dilepas, melainkan harus dilakukan sidak dan laksanakan janji kalau ada melanggar, izinnya dicabut," ujarnya.

Kemendag dan Produsen: Panic Buying oleh Konsumen

Menanggapi kelangkaan minyak goreng satu harga di beberapa daerah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) , Veri Anggrijono angkat bicara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved