Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Selain Ahok, Ini 3 Nama Calon Kepala Otorita IKN Nusantara yang Diusulkan PDIP

Hasto Kristiyanto mengatakan nama yang dimunculkan merupakan kader PDI-P yang dinilai punya kepemimpinan baik dan mampu membangun ibu kota baru.

Instagram @basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok 

Selain itu, Otorita IKN juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN dalam mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru.

"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).

Lanjut di ayat (10), dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.

Ayat tersebut menyebutkan, Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Kemudian, dalam Pasal 9 menjelaskan wewenang Presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus IKN.

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN.

Kepala otorita IKN ini bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden secara langsung, sama halnya seperti sistem penetapan menteri.

Sehingga, tidak ada pemilihan umum untuk memilih kepala daerah IKN secara langsung oleh penduduk IKN.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.

Adapun masa jabatan kepala otorita ibu kota baru adalah selama 5 tahun.

Masa jabatan diatur dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Ahok, PDIP Sodorkan 3 Nama Lagi Jadi Calon Kepala Otoritas IKN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved