Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Per 1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Curah Jadi Rp11.500, Minyak Goreng Kemasan Rp13.500

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri. 

Tribun Jabar/Handhika Rahman
Pedagang minyak goreng curah di Pasar Baru Indramayu, Jawa Barat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri. 

Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku.

"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," jelasnya, dikutip dari setkab.go.id yang diakses pada Minggu (30/1/2022).

Rincian Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

- Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter

- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter

- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter

Baca juga: Minyak Goreng Rp14 Ribu Mulai Langka di Beberapa Daerah, Ini Tanggapan Kemendag RI dan Produsen

Baca juga: Kemendag RI Beri Penjelasan Soal Minyak Goreng Rp14.000 Belum Ada di Semua Pasar Tradisional

Minyak Goreng di salah satu Swalayan di Halmahera Utara. Jumat (21/1/2022)
Minyak Goreng di salah satu Swalayan di Halmahera Utara. Jumat (21/1/2022) (Tribunternate.com/Arafik Hamid)

Kebijakan DMO dan DPO

Selain HET, Pemerintah juga menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," ujar Muhammad Lutfi, dalam rilisnya yang diakses Jumat (28/01/2022).

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved