Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Edy Mulyadi Langsung Ditahan karena Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Ungkap 2 Alasannya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan terdapat dua alasan Edy Mulyadi langsung ditahan penyidik Polri.

Tangkapan Layar YouTube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi, pria yang diduga melontarkan pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'. 

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," kata dia.

Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved