Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Edy Mulyadi Langsung Ditahan karena Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Ungkap 2 Alasannya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan terdapat dua alasan Edy Mulyadi langsung ditahan penyidik Polri.

Tangkapan Layar YouTube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi, pria yang diduga melontarkan pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'. 

TRIBUNTERNATE.COM - YouTuber Edy Mulyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, pihak kepolisian langsung menahan Edy Mulyadi setelah pemeriksaan perdana yang berlangsung Senin (31/1/2022) hari ini.

Bareskrim Polri mengungkapkan alasan langsung menahan Edy Mulyadi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan terdapat dua alasan Edy Mulyadi langsung ditahan penyidik Polri.

Pertama, terkait alasan subjektif.

Maksudnya, lanjut Ramadhan, Edy Mulyadi dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti hingga khawatir mengulangi perbuatannya kembali.

Baca juga: Kemenag RI Rilis Panduan Penyelenggaraan Ibadah Tahun Baru Imlek 2022

Baca juga: 5 Pasien Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Meninggal Dunia, Sebagian Besar Belum Divaksin Lengkap

Baca juga: Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Polisi, Tolak IKN hingga Sudah Bawa Pakaian karena Merasa akan Ditahan

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan alasan objektif yang menjadi pertimbangan penyidik karena tersangka disangka telah melanggar pasal di atas 5 tahun penjara.

"Alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.

Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," kata dia.

Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved