Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengamat Minta Polisi Tak Diskriminatif Tangani Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan

Pengamat Komunikasi Politik Jamiluddin Ritonga menilai aparat kepolisian terkesan memperlakukan kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan berbeda.

YouTube/Bang Edy Channel
Edy Mulyadi 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengamat Komunikasi Politik Jamiluddin Ritonga menyoroti kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan

Jamiluddin meminta Polri tidak diskriminatif terhadap permasalahan yang dialami warga negara Indonesia. 

Dia menilai aparat kepolisian terkesan memperlakukan kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan berbeda.

Padahal, kata dia, kasus keduanya sama-sama diduga melakukan ujaran kebencian berkaitan dengan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Perbedaan itu terlihat dari respon kepolisian terhadap dua kasus tersebut.

"Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani. Padahal laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi," kata Jamiluddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/1/2022).

Terlebih kata dia, respons masyarakat terhadap dua kasus itu relatif sama.

Dimana warga Jawa Barat terus menyuarakan dan memprotes pernyataan Arteria Dahlan.

Baca juga: Edy Mulyadi Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi di Panggilan Kedua, Polisi: Itu Sesuai Aturan

Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Tempat Jin Buang Anak Istilah Umum, Bandingkan Kalimantan dengan Monas

Bahkan beberapa kali mereka juga turun ke jalan untuk melakukan aksi atas pernyataan dari kader PDI-P itu.

Hal yang sama juga terlihat dari protes warga Kalimantan terhadap pernyataan Edy Mulyadi.

"Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakukan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara," beber Jamiluddin.

Meski untuk memeriksa Arteria Dahlan yang notabenenya merupakan anggota DPR RI harus membutuhkan izin dari Presiden.

Namun Jamiluddin beranggapan sejatinya pihak kepolisian bisa menjelaskan mekanisme tersebut ke masyarakat.

Baca juga: Pengamat: Kontroversi Arteria Dahlan Pengaruhi Perolehan Suara PDIP di Jawa Barat pada Pemilu 2024

Baca juga: Dikecam Gara-Gara Masalah Bahasa Sunda, Ini Pembelaan Arteria Dahlan

Dengan begitu, masyarakat luas dapat memahami lambatnya penanganan proses hukum terhadap Arteria Dahlan.

Dirinya menilai pihak kepolisian sejatinya harus terbuka kepada masyarakat terkait dengan proses penanganan kasus, terlebih dalam hal ini melibatkan pejabat negara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved