Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pakar Singgung Dugaan Perampasan Kemerdekaan Orang Lain
Priyanggo pun mengingatkan, pengelola kerangkeng bisa berpotensi terjerat dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain.
"Tujuannya seperti apa? Kalau memang ini tujuan rehabilitasi, ada hal-hal yang harus mereka jelaskan, soal legalitas tempat rehabilitasi."
"Dari kacamata hukum, ini sudah ada tidak hanya dugaan perbuatan pidana saja, tetapi juga dugaan pelanggaran HAM," katanya.
17 Temuan LPSK soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan 17 temuan terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Dari 17 temuan tersebut, kata Edwin Partogi, yang pertama tidak semua tahanan merupakan pencandu narkoba.
Informasi tersebut dihimpun oleh LPSK setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari para mantan tahanan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Edwin dalam keterangan pers pada Senin (31/1/2022) yang kemudian disiarkan Kompas TV, Selasa (1/2/2022).
"Dari yang kami temui mantan tahan itu ternyata yang ditahan di sana bukan semuanya pencandu narkoba."
"Jadi kalau kata-kata untuk penyintas narkoba itu kurang tepat," jelas Edwin Partogi.
Kedua, tidak semua tahanan merupakan warga dari Kabupaten Langkat.
"Kami menemui tidak semua berasal dari Kabupaten Langkat," sambung Edwin.
Edwin Partogi juga mengatakan temuan ketiganya yakni tidak aktivitas rehabilitasi, tidak ada schedule, dan tidak ada modul.
Jadi aktivitas para tahanan menyesuaikan perintah pembina atau pengelolanya saja.

Temuan yang keempat, Edwin menyebut bahwa tempatnya sangat tidak layak.
Terdapat satu bangunan yang terdiri dari tiga ruangan.