Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pakar Singgung Dugaan Perampasan Kemerdekaan Orang Lain
Priyanggo pun mengingatkan, pengelola kerangkeng bisa berpotensi terjerat dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain.
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Diketahui, rumah Terbit Rencana Peranginangin berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kerangkeng manusia tersebut terletak di halaman belakang rumah Terbit.
Kerangkeng itu disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Namun pada kenyataannya, ruangan tersebut tak memiliki izin alias ilegal sebagai tempat rehabilitasi.
Atas temuan kerangkeng manusia itu, Terbit diduga melakukan praktik perbudakan modern terhadap puluhan pecandu narkotika untuk dipekerjakan di kebun kelapa sawit miliknya.
Kini, kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin itu masih diperbincangkan.
Dalam perkembangan kasus ini, sejumlah fakta terkait kerangkeng manusia itu pun mulai terkuak.
Misalnya, temuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mengatakan puluhan orang hidup di dalam kerangkeng secara terkunci dan diperlakukan seperti tahanan.
Bahkan, manusia yang ditahan tersebut dipekerjakan tanpa upah.
Atas hal itu, pakar hukum asal Surakarta, T Priyanggo Saputro memberi tanggapannya.
Priyanggo pun mengingatkan, pengelola kerangkeng bisa berpotensi terjerat dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain.
Baca juga: Tingginya Volume Sampah Medis Rumah Sakit Covid-19 Semakin Membahayakan Manusia dan Lingkungan
Baca juga: Sama-sama Pemasok CPO Terbesar Dunia, Mengapa Harga Minyak Goreng di Malaysia dan Indonesia Berbeda?

Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ini Beda Pernyataan Mantan Penghuni dan Migrant Care
Baca juga: Kondisi Toilet Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Cuma Satu, Kotor, dan Tidak Manusiawi
Hal itu tertuang dalam pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan dengan sengaja membuat sebuah ruangan atau rumah yang dipergunakan untuk menghimpun seseorang tapi mereka tidak diberi kebebasan, tentunya dari kacamata hukum ini melanggar pasal 333 KUHP."
"Pasal ini merupakan konteks pemalsuan kemerdekaan. Artinya dalam hal ini, patut diduga merampas kemerdekaan seseorang," jelas Priyanggo dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (31/1/2022).