Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPPU Dalami Dugaan Kartel Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Janjikan HET Efektif dalam Waktu Dekat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil sejumlah perusahaan untuk mendalami dugaan kartel dari naiknya harga minyak goreng.

Tribunternate.com/Arafik Hamid
ILUSTRASI minyak goreng di salah satu swalayan di Halmahera Utara. Jumat (21/1/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM – Tingginya harga minyak goreng di pasaran membuat masyarakat mengeluh.

Ditambah, langkanya stok minyak goreng subsidi.

Hal ini memunculkan dugaan adanya kartel minyak goreng.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil sejumlah perusahaan untuk mendalami dugaan kartel dari naiknya harga minyak goreng.

“Perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok oleh KPPU akan dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait adanya indikasi kartel,” ucap Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam diskusi Indef bertajuk Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut, Ukay meminta pelaku usaha kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU.

“Mereka yang tidak merasa tidak bersalah, mereka itu bisa mengatakan kami tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat,” ujar Ukay.

Berdasarkan data KPPU, Ukay mengatakan, ada 74 perusahaan di industri minyak goreng yang tergabung dalam dua asosiasi yakni Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI). Ia menyebut, ada 33 perusahaan yang tergabung dalam GIMNI.

Dari 74 perusahaan, ada sekitar 30 perusahaan yang termasuk dalam industri minyak goreng. Dari 30 perusahaan tersebut, ada 4 perusahaan atau 5 perusahaan yang menguasai pasar.

"Mereka menaikkan harga bersamaan, kompak. Jika PT A menaikkan harga, seharusnya PT B mengambil alih pasar PT A. Ini secara kompak menaikan bersama-sama," ungkap Ukay.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pemerintah mendukung iklim perdagangan yang sehat.

Warga mengantre untuk membeli minyak goreng dengan harga Rp 10.500 per liter di pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan ketentuan baru harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng yaitu Rp 11.500/liter untuk kemasan curah, Rp 13.500/liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000/liter untuk kemasan premium. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Warga mengantre untuk membeli minyak goreng dengan harga Rp 10.500 per liter di pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan ketentuan baru harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng yaitu Rp 11.500/liter untuk kemasan curah, Rp 13.500/liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000/liter untuk kemasan premium. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

“Pemerintah tidak ingin persaingan usaha tidak sehat terjadi,” ucap Oke.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menyampaikan update hasil penelitian KPPU terkait permasalahan minyak goreng yang disampaikan pada Kamis 20 Januari lalu.

"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," kata Deswin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1).

Deswin menerangkan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang. Yakni UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved