Polemik Bahasa Sunda, Polisi Sebut Arteria Dahlan Tak Dijatuhi Pidana karena Punya Hak Imunitas
Sehingga bisa dikatakan hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional sesuai dengan undang-undang MD3.
TRIBUNTERNATE.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menuai kontroversi setelah memintaKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dicopot karena berbahasa Sunda.
Namun, rupanya Arteria Dahlan tidak dapat dijatuhi pidana terkait pernyataan kontroversialnya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pun menjelaskan alasannya.
Dikutip dari Warta Kota, Endra mengatakan apa yang dinyatakan oleh Arteria Dahlan mengacu pada hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR RI.
Hak imunitas ini terdapat dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.
Dalam Pasal 224 ayat 2 dijelaskan, anggota DPR RI tidak dapa dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.
Baca juga: Alasan Mengapa Bukan Luhut Binsar yang Ditunjuk Jokowi Jadi Pengganti Sementara Menteri ESDM
Baca juga: Hasil Survei Menunjukkan 81,1 Persen Publik Puas dengan Kinerja Jokowi-Maruf, Apa Alasannya?
"Pada ayat tersebut juga menerangkan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR RI," ungkap Zulpan, Jumat (4/2/2022).
Sehingga bisa dikatakan hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional sesuai dengan undang-undang MD3.
Terkait laporan soal pernyataan Arteria Dahlan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya melalui pelimpahan dari Polda Jawa Barat.
Laporan ini berdasarkan objek perkara berupa video live streaming Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung yang berisi gambar dan audio.
Pelapor tersebut bernama Muhamad Ary Mulia yang melayangkan laporannya pada 20 Januari 2022.
Kemudian mengenai pelimpahan kasus ke Polda Metro Jaya, Subdit Cyber Ditreskrimsus telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik dan para ahli.
Adapun ahli yang dilibatkan yaitu pidana, bahasa, serta hukum di bidang UU ITE.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para ahli ini, penyidik pun menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana.
Ketetapan ini berdasarkan ketentuan UU No 17 Tahun 2014 Pasal 224.
Baca juga: Pengamat Minta Polisi Tak Diskriminatif Tangani Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan
Baca juga: Pelat Nomor Serupa pada 5 Mobil Arteria Dahlan Memang Pemberian Polisi, Alasannya Bantu Pengawalan
Kemudian alasan Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR RI.
Zulpan juga menambahkan, pernyataan Arteria tersebut terdapat dalam rapat kerja resmi di DPR RI.
Baca juga: Kuasa Hukum Bandingkan Penanganan Kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan: Kenapa Tebang Pilih
Seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung, ST Burhanudin untuk memecat Kajati yang memakai bahasa Sunda saat rapat kerja.
Peristiwa ini terjadi saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan ST Burhanudin di Kompleks Parlemen Senayan pada 17 Januari 2022.
"Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu," kata Arteria.
Ia menilai seorang Kajati seharusnya menggunakana Bahasa Indonesia.
"Kita ini Indonesia pak. Jadi orang takut kalau omong pakai bahasa Sunda, nant orang takut ngomong apa dan sebagainya."
"Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," tutur Arteria.
Pernyataan Arteria ini pun menimbulkan kecaman dari masyarakat, tokoh, bahkan dari partai yang menaunginya yaitu PDI Perjuangan.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Sunda Desak Arteria Dahlan Dipecat, Ini Respons Sekjen PDIP
Bahkan DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melayangkan surat permohonan ke DPP PDI Perjuangan agar diberikan sanksi seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono mengungkapkan apa yang dikatakan oleh Arteria tersebut dinilainya tidak pantas.
Ono juga menambahkan, ideologi Pancasila bagi PDI Perjuangan bukan hanya dalam tekstual tapi diwajibkan untuk membumikan Pancasila.
Salah satunya harus mengagungkan semua suku, budaya, agama, dan ras yang ada di Indonesia.
"Karena itu merupakan sebuah perwujudan bagaimana Pancasila itu bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya, dengan Pancasila yang intisarinya gotong royong dan sesuai dengan filosofi masyarakat." kata Ono
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reza Deni(Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam)(Warta Kota/Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pernyataan Arteria Copot Kajati karena Pakai Bahasa Sunda, Polda Metro Jaya: Tak Bisa Dipidana