Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU IKN Digugat ke MK, Faldo Maldini Pastikan Pemerintah Terus Jalankan Pembangunan Ibu Kota Baru

Meski UU IKN digugat ke MK, Staf Khusus Mensetneg RI Faldo Maldini memastikan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan terus berjalan.

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini. 

Moeldoko: Pembangunan IKN adalah Kebutuhan

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menanggapi soal digugatnya Undang-Undang Ibu Kota Negarw (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.

Moeldoko mengatakan setiap warga negara punya hak untuk melakukan judicial review.

"Tetapi pemerintah tetap berkomitmen begini kalau kita bicara tentang IKN, satu hal yang harus dilihat adalah sebuah keberanian untuk melakukan perubahan bahwa IKN telah dipikirkan oleh pemimpin Indonesia yang pertama Pak Soekarno dan seterusnya," kata Moeldoko di Sekretariat DPN HKTI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Menurut dia, pemerintah akan tetap jalan terus soal pembangunan IKN meskipun sejumlah pihak mengajukan gugatan.

Dia lebih lanjut bicara bahwa tantangan di masa depan sangat luar biasa.

"Ini sebuah keberanian untuk melakukan perubahan dan di zaman Pak Jokowi itu bisa terealisasi," kata dia.

Dia juga menitip pesan agar pihak-pihak tertentu untuk tidak egois atau memikirkan diri sendiri, dan tidak memikirkan generasi di masa depan.

"Janganlah kita egois tidak memikirkan masa depan anak-anak kita."

"Kalau saya egois, saya akan memikirkan ini kita sudah dalam kondisi comfort zone semuanya sudah ada di Jakarta. Ngapain mau pindah? Itu saya seorang yang egois," kata dia.

"Tapi saya memikirkan anak cucu kita di masa depan, dengan berbagai tantangan yang dihadapi, maka sekali lagi pembangunan IKN adalah sebuah kebutuhan," pungkas dia

UU IKN Digugat ke MK

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN ke MK, Rabu (2/2/2022).

Mereka yang tergabung dalam PNKN antara lain eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD Marwan Batubara, dan politikus Agung Mozin.

Dalam gugatannya mereka mengajukan uji formil dan selanjutnya akan menyusulkan terkait uji materiil.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved