UU IKN Digugat ke MK, Faldo Maldini Pastikan Pemerintah Terus Jalankan Pembangunan Ibu Kota Baru
Meski UU IKN digugat ke MK, Staf Khusus Mensetneg RI Faldo Maldini memastikan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan terus berjalan.
TRIBUNTERNATE.COM - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah warga yang menamakan diri sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Diketahui, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang belum genap sebulan.
Namun, kritik terhadap UU tersebut terus bermunculan.
RUU IKN disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu. UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.
Pembahasan RUU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.
Hingga kini, UU itu masih menunggu tanda tangan dari presiden untuk selanjutnya diundangkan.
Meski UU IKN digugat ke MK, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini memastikan pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur akan tetap berjalan.
Faldo mengatakan proses pembahasan aturan turunan terkait pemindahan IKN tetap berlanjut.
Menurutnya, proses pembahasan akan terus berjalan selama UU tersebut belum melahirkan putusan lain.
“Gugatan UU IKN ini tentu harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan," ujar Faldo dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
"Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," lanjutnya.
Faldo yakin tidak ada yang salah mengenai UU IKN.
Menurutnya, UU IKN ada untuk kebaikan Indonesia.
"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid," jelas Faldo.
"Yang akan dibangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan harapan masa depan," tambahnya.
