12 Pengelola Hotel Diperiksa Polisi terkait Dugaan Mafia Karantina
Sebanyak 12 pengelola hotel diperiksa polisi terkait dugaan mafia karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 12 pengelola hotel diperiksa polisi terkait dugaan mafia karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Mau dilaksanakan klarifikasi terkait menyangkut masalah berbagai pihak hotel itu kan sebagai hilirnya ya," kara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Dedi menyampaikan apabila dalam pendalaman ditemukan peristiwa pidana, Polri nantinya tidak segan meningkatkan kasus tersebut ke tahapan penyidikan.
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan," jelasnya.
Baca juga: Tak Hanya Bandara Soetta, Ini Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina bagi WNI dari Luar Negeri
Baca juga: Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya, Notaris Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir Langsung Ditahan
Lebih lanjut, Dedi menambahkan pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak terkait dengan pelaksanaan karantina.
Di antaranya, imigrasi, angkasa pura, dan pihak terkait lainnya.
"Semua para pihak yang dari hulu sampai ke hilir menyangkut permasalahan kekarantinaan tersebut akan dimintai klarifikasi," pungkas Dedi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sudah Periksa 12 Pengelola Hotel terkait Dugaan Mafia Karantina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kamar-hotel-grand-cempaka-business.jpg)