Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya, Notaris Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir Langsung Ditahan

Setelah menyerahkan diri, Erwin Riduan langsung diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dilakukan penahanan sebagai tersangka.

Tribunnews.com/Alivio
Nirina Zubir saling adu Tatap dengan Mantan ART yang merampas aset keluarganya dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang notaris yang menjadi tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir, Edwin Riduan, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2021).

Setelah menyerahkan diri, Erwin Riduan langsung diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dilakukan penahanan sebagai tersangka.

"Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka. Setelah itu kami lanjutkan dengan penahanan," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11/2021).

Petrus menambahkan, tersangka Erwin bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

"Selanjutnya akan dilakukan penahanan 20 hari pertama dan dilanjutkan 20 hari lagi," katanya.

Baca juga: Cekcok Arteria Dahlan dan Wanita yang Mengaku Keluarga Jenderal TNI, Ini Tanggapan Andika Perkasa

Baca juga: Khawatir Data di Handphonenya Disalahgunakan Oknum, Rizky Billar Berharap Ponselnya Bisa Kembali

Baca juga: Velove Vexia Telah Resmi Menikah pada 11 November 2021, Sederet Rekan Artis Beri Ucapan Selamat

Mangkir dari Pemeriksaan

Sebelumnya, Erwin mangkir dari pemeriksaan pada hari Senin (21/11/2021) kemarin.

Ia juga sempat melarikan diri saat hendak dijemput paksa polisi pada Selasa (21/11/2021) malam.

Akhirnya, Edwin menyerahkan diri dengan didampingi Ketua Ikatan PPAT Jakarta Hapendi Harahap.

Hingga kini, polisi telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.

Pada Senin (22/11/2021) malam polisi telah menangkap tersangka notaris Ina Rosiana di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Polisi juga menahan Ina usai dilakukan penangkapan semalam di kediamannya.

"Iya, untuk Ina kami lakukan pemeriksaan awal, kami tanya apakah bisa langsung dimintai keterangan pada dini hari itu. Dia berkenan, kemudian selanjutnya setelah diperiksa, kami memberi waktu Ina istirahat, kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi," terang Petrus.

Baca juga: Sebut Nirina Zubir Berbohong, Pengacara Riri Khasmita Klaim Punya Bukti Kuat

Baca juga: Ungkap Fakta Baru, Nirina Zubir Sebut Mantan ART Tidak Hanya Gelapkan 6 Sertifikat Tanah

Baca juga: Nirina Zubir Ungkap Sosok Riri Khasmita, Mantan ART yang Rampas Aset Milik Mendiang Ibunya

Sampai saat ini, polisi telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Kelimanya adalah Riri Khasmita, Endrianto, Faridah (Notaris), Ina Rosiana (Notaris), dan Erwin Riduan (Notaris).

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus perampasan dan penggelapan aset ini, keluarga Nirina Zubir menderita kerugian mencapai Rp17 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved