Dokter Tirta Disebut Bersedia Jadi Saksi dari Pihak Jerinx dalam Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni
Influencer sekaligus dokter umum Tirta Mandira Hudhi dikabarkan bersedia hadir menjadi saksi dari pihak terlapor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Jerinx Sebut Dokter Tirta Bersedia Jadi Saksi Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni