Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KSAD Bakal Lacak Aliran Dana Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD: Uang Harus Kembali!

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung bersikap tegas terkait kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD.

YouTube KOMPAS.com
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman bersikap tegas terkait kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD 2019-2020.

Jenderal Dudung menegaskan akan menelusuri lebih jauh terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Dudung mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum.

Setelah menjalani proses hukum, kata dia, nantinya juga akan ada proses untuk pengembalian aset dan uang yang dikorupsi tersebut.

Dudung mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala BPKP terkait kasus tersebut.

Hal itu disampaikannya saat Coffee Morning Pimpinan Redaksi Bersama KSAD di Mabesad Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022).

"Saya nanti akan minta kepada kepala BPKP. Saya sudah komunikasi. Saya akan audit. Kalau perlu audit forensik, ke mana aliran dana itu tiga sampai lima tahun ke belakang," kata dia.

Dudung menegaskan dirinya tidak mau uang milik prajurit disalahgunakan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD, Dudung Abdurrachman: Uangnya Harus Kembali

Baca juga: Dirangkul KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman, Ayah Korban Tabrak Lari di Nagreg: Saya Nggak Kuat

Ia juga menegaskan uang yang dikorupsi tersebut harus kembali kepada para prajurit.

"Saya tidak mau uang prajurit disalahgunakan begitu saja. Dan ini harus ada tanggung jawab dan harus kembali uang ini karena ini uang prajurit. Saya tidak mau menyengsarakan prajurit," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyerahkan tanggung jawab dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) 2019-2020 kepada oditur militer tinggi (Kaotmilti) II Jakarta.

Pelimpahan itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang penunjukan pengadilan militer tinggi II Jakarta memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat 2019-2020.

"Selanjutnya kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Kedua tersangka itu adalah Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT. GSH).

Dengan begitu, kata Leonard, status terhadap dua orang tersangka telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Sebaliknya, keduanya kini juga telah dilakukan penahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved