Dugaan Korupsi
Polda Maluku Utara Kembali Menangkap 2 Tersangka, Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Kepulauan Sula
Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menangkap 2 tersangka dugaan korupsi proyek Irigasi di Kepulauan Sula
TRIBUNTERNATE.COM - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Kepolisian Daerah Maluku Utara kembali menangkap 2 tersangka dugaan korupsi proyek Irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.
2 tersangka yang ditangkap yaitu Direktur PT Amarta Maha Karya inisial RK dan FP selaku mantan anggota DPRD di Kepulauan Sula selaku pelaksana pekerjaan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebutkan, tersangka atas nama FP ditangkap pada Jumat (4/2/2022) pekan kemarin.
Sedangkan, RK selaku Direktur PT. Amarta Maha Karya ditangkap pada Senin (7/2/2022).
Baca juga: Hari ini Polda Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi di Halmahera Selatan,Hasilnya Masih Menunggu
Baca juga: Polda Minta Warga Jangan Menimbun Minyak Goreng, Bila Ada Yang Sengaja Ditindak Tegas
"Jadi ke 2 tersangka di tangkap pada waktu berbeda. Sementara mereka ditahan selama 20 hari kedepan,"ungkapnya.Senin (7/2/2022)
Penyidik Ditreskrimsus Polda sebelumnya juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya antara lain, Mantan Kepala Dinas PUPRKP Kepulauan Sula selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) bernama Lutfi.
Kemudian, Sekertaris Dinas PUPR Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
Adapun dugaan korupsi proyek Irigasi pada tahun 2018-2019 di Kepulauan Sula dianggarkan sebesar Rp. 9,79 miliar yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( PUPPKP )
(Tribunternate.com/Yasim Mujair)