Susi Air Somasi Bupati Malinau Pasca-kasus Pengusiran Pesawat, Minta Ganti Rugi Rp8.9 Miliar
Susi Air melayangkan somasi kepada dua pihak, yaitu Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
TRIBUNTERNATE.COM - Beberapa waktu lalu, pesawat dan barang-barang milik maskapai penerbangan Susi Air diusir paksa atau dieksekusi dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
Peristiwa ini pun sempat terekam kamera dan videonya viral di dunia maya.
Bahkan, videonya dibagikan sendiri oleh sang pemilik maskapai penerbangan sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti.
Kini, pihak Susi Air resmi menempuh langkah hukum terkait upaya pengusiran paksa/eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang milik perusahaannya.
Baca juga: Pihak Susi Air Ungkap Kronologi Pengusiran Pesawat dari Hanggar Bandara Malinau
Baca juga: Smart Aviation Gantikan Susi Air di Hanggar Bandara Malinau, Ini Profilnya
Baca juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau, Ini Tanggapan Susi Pudjiastuti
Baca juga: Profil Bupati Malinau, Wempi W Mawa yang Tak Perpanjang Sewa Hanggar Susi Air hingga Diusir Paksa
Susi Air melayangkan somasi kepada dua pihak, yaitu Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.
Kuasa hukum Susi Air dari Visi Law Office, Donal Fariz menilai kedua pihak tersebut lah yang paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau.
Dalam somasinya, Susi Air meminta ganti rugi Rp8,9 miliar.
"Langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," kata Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2).
Donal menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum.
Ia juga mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).
Baca juga: Luhut: Sejak Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, 365 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Baca juga: Kekeuh Sebut Kerangkeng Manusia Tempat Pembinaan, Bupati Langkat: Tidak Ada Izin, Itu Sudah Umum
Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Omicron Bukan Varian Covid-19 yang Terakhir, Minta Jangan Dianggap Remeh
Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu 3 hari," jelasnya.
Pihak Susi Air memberikan waktu 3 hari kepada kedua pihak terkait untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di samping, menuntut ganti rugi operasional Susi Air sebesar Rp8,95 miliar akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pemindahan-pesawat-susi-air-dari-hanggar-bandara-robert-atty-bessing-malinau-kalimantan-utara.jpg)