Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Bohong Saat Konferensi Pers, Ini Tanggapan 3 Eks Pegawai KPK
Belakangan Lili Pintauli Siregar terbukti menjalin komunikasi dengan Muhammad Syahrial, pihak yang sedang beperkara di lembaga antirasuah.
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali terjerat kasus pelanggaran kode etik, berupa dugaan penyebaran berita bohong.
Hal ini diketahui ketika Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memanggil Lili Pintauli Siregar terkait bantahan dirinya telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 silam.
Padahal, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, belakangan Lili Pintauli Siregar terbukti menjalin komunikasi dengan Muhammad Syahrial, pihak yang sedang beperkara di lembaga antirasuah.
Kurnia juga menerangkan bahwa Dewas KPK sudah menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan komunikasi tersebut
"Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai tersebut perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas," ujar Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Puan Maharani Sindir Gubernur yang Tak Menyambutnya, Pengamat Politik: Ingin Serang Ganjar Pranowo
Baca juga: Puan Maharani Kesal Ada Gubernur yang Tak Menyambutnya: Kepala Daerahnya Tidak Bangga ya Sama Saya?
Sehingga, Kurnia berharap Dewas KPK bisa bertindak objektif terhadap kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.
"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," kata Kurnia.
Terlebih, bagi ICW, dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar sudah kuat.
Sedikitnya, Lili diduga melanggar dua pasal.
Pertama, Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas 2/2020 yang memerintahkan insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.
Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas 2/2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong.
Dugaan tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+.
"Jika kemudian laporan eks pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK," tutur Kurnia.
Kasus pelanggaran etik yang menjerat Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penyebaran berita bohong ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah mantan pegawai KPK.
1. Rasamala Aritonang
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, menanggapi kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Hal ini diketahui dari cuitan di akun Twitter-nya, @RasamalaArt pada Rabu (9/2/2022) lalu.
Dalam cuitannya, pria yang juga menjadi dosen di Unversitas Katolik Parahyangan itu me-retweet sebuah artikel online berjudul Wakil Ketua KPK Lili Diproses Dewas Lagi, Kini soal Dugaan Bohong di Konpers.
Menyertai retweet-annya, Rasamala Aritonang menyebut bahwa Sang Wakil Ketua KPK tak memiliki rasa malu, sungkan, atau rendah diri.
Ia pun mempertanyakan integritas anti-korupsi apabila wakil ketua lembaga antirasuah saja melakukan pelanggaran etik berupa dugaan penyebaran berita bohong.
"Sama sekali tidak ada perasaan malu, sungkan atau rendah diri. Bagaimana mau bicara integritas anti korupsi, siapa mau percaya?" tulis Rasamala Aritonang.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Warga Wadas yang Tolak Pembangunan Waduk Bener Tak Berpengaruh secara Hukum
Baca juga: Nasib Tragis Remaja di Bekasi Tewas Dikeroyok Saat Cari Kucing Hilang, Sempat Diteriaki Maling
2. Lakso Anindito
Pegawai KPK yang dipecat paling akhir, Lakso Anindito, turut menanggapi kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Melalui akun Twitter-nya @laksoanindito, mantan Penyidik Muda KPK ini memberikan tanggapannya melalui retweet cuitan Rasamala Aritonang.
Ia menyebut, baru di era saat ini, ada pimpinan KPK yang berulang kali diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Dengan nada pesimis, Lakso Anindito mempertanyakana apakah masa depan anti-korupsi masih bisa diharapkan.
"Baru diera ini ada pimpinan KPK yang diperiksa etik berkali-kali... Masih berharap dengan masa depan anti korupsi?" tulis Lakso dalam cuitannya.
3. Tata Khoiriyah
Mantan pegawai Fungsional Spesialis Humas Muda KPK, Ita Khoiriyah alias Tata Khoiriyah, menerangkan kasus pelanggaran etik yang kembali menjerat Lili Pintauli Siregar.
Menurutnya, kasus saat ini menekankan pada pernyataan yang disampaikan oleh Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers mengenai dugaan dirinya menjalin komunikasi dengan Muhammad Syahrial.
Dalam konferensi pers, Lili membantah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai itu.
Padahal, hasil sidang etik membuktikan sebaliknya.
Hal ini membuktikan bahwa Lili Pintauli Siregar telah berbohong kepada publik
Dalam cuitannya di akun Twitter @tatakhoiriyah pada Kamis (10/2/2022), Tata Khoiriyah juga menyoroti salah satu kode etik yang harus dilaksanakan oleh setiap insan KPK.
Yakni, berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran.
Kode etik inilah yang diduga kuat dilanggar oleh Lili Pintauli Siregar karena telah memberikan pernyataan bohong saat konferensi pers.
"Ada wartawan yg tanya, kan udah diproses yg kasus komunikasi dg tersangka Tanjungbalai. Beda. Yg dilaporkan adl pernyataan dia saat konpers yg menyatakan dia tdk pernah berkomunikasi. Hasil sidang etik sebaliknya. Artinya, sbg Pimpinan KPK dia telah berbohong kpd publik." demikian bunyi cuitan Tata.
Dewas KPK Memproses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
Dewas KPK menyatakan sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, terkait penyebaran berita bohong.
Diketahui, Lili pernah membantah telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 terkait perkara korupsi yang ditangani KPK.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, komunikasi tersebut terbukti, dan Lili pun sudah dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama setahun.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (9/2/2022).
Sebelumnya, Dewas KPK disebut sudah meminta keterangan tiga orang mantan pegawai KPK, yakni Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.
Ketiganya termasuk 57 eks pegawai KPK yang dipecat KPK karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan kini tergabung dalam IM57+ Institute.
Adanya permintaan keterangan itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha.
"Pada hari ini, Dewan Pengawas KPK melakukan klarifikasi terhadap tiga orang anggota IM57+ Institute, terkait pelaporan dugaan kebohongan publik yang dilakukan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
(TribunTernate.com/Rizki A.) (Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/wakil-ketua-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-lili-pintauli-siregar.jpg)