Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

JHT Cair Usia 56 Tahun Tuai Kritikan: KSPI Sebut Kejam bagi Buruh, Petisi Penolakan pun Muncul

Aturan terbaru yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kritikan.

SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ILUSTRASI BPJS KETENAGAKERJAAN - Dalam foto: Petugas BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan pada organisasi profesi jurnalis di Batavia Resto, Jalan Jakarta, Kota Malang, Kamis (10/11/2016). Aturan terbaru yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kritikan. 

Harus Direvisi

Kritik juga dilontarkan oleh pengamat ekonomi, Rahma Gafmi.

Dikutip dari Tribunnews, peraturan ini harus direvisi dan juga dipisahkan soal pekerja yang pensiun dan terkena PHK.

“Harus dipisahkan antara orang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK. Nah hal ini tidak sama dengan orang yang memasuki masa pensiun penuh,” kata Rahma pada Jumat (11/2/2022).

Selain itu, ia juga menilai perlu adanya kebijakan terpisah karena menurutnya orang terkena PHK pastinya membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya Permenaker ini harus direvisi.

“Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan,” tuturnya.

Adanya Petisi

Petisi Menolak JHT
Petisi yang menolak peraturan soal JHT yang baru bisa diambil ketika masuk umur 56 tahun.

Tidak hanya kritik, petisi pun dilakukan masyarakat terkait aturan terbaru mengenai pembayaran manfaat JHT.

Petisi yang diinisiasi oleh Suharti Ete di situs change.org ini telah mendapat dukungan hingga 117.383 orang hingga hari ini Sabtu (12/2/2022) pukul 12.22 WIB.

Isi dari petisi tersebut berisi penolakan soal aturan terbaru ini dan menjelaskan bahwa JHT merupakan dana yang dibutuhkan oleh buruh atau pekerja yang mengalami PHK untuk modal usaha.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” tulis petisi tersebut.

Selain ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan, petisi ini juga ditujukan kepada Presiden Jokowi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati/Dennis Destryawan)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel lain terkait Kontroversi JHT

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kritik Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Dinilai Kejam hingga Muncul Petisi Penolakan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved