JHT Cair Usia 56 Tahun Tuai Kritikan: KSPI Sebut Kejam bagi Buruh, Petisi Penolakan pun Muncul
Aturan terbaru yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kritikan.
TRIBUNTERNATE.COM - Aturan terbaru yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kritikan.
Diketahui, ada satu poin yang menjadi sorotan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut.
Yakni, manfaat JHT baru akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia pensiun, yakni 56 tahun.
Padahal, pada aturan sebelumnya termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja .
“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” demikian isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dikutip dari Tribunnews.
Sejumlah kritik dari berbagai pihak pun bermunculan mengenai perubahan aturan ini, bahkan muncul petisi penolakannya.
Dinilai Kejam

Kritik soal aturan terbaru JHT ini dilontarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menurut KSPI, soal JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil apabila buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 56 tahun dinilai kejam dikutip dari Kompas.com.
Hal ini diungkapkan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.
Pada kritikannya, ia mencontohkan apabila buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun semisal berumur 30 tahun maka harus menunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT.
“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” kata Said pada Jumat (11/2/2022).
Baca juga: JHT Baru Bisa Cair pada Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Duga BPJS Ketenagakerjaan Kekurangan Dana
Baca juga: Quwenjojo Mengaku Tudingan Pelecehan Seksual Gofar Hilman Tidak Benar, Kini Minta Maaf
Dia pun menginginkan Permenaker No 2 tahun 2022 ini agar dicabut ditambah, menurut Said, aturan in merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditambah, Said menuturkan fakta di mana sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK agar dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan di-PHK.
“Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” ujarnya.