Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPR RI Pastikan Kebijakan Pencairan JHT Umur 56 Tahun Bisa Didesak untuk Direvisi

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa DPR RI bisa mendesak pemerintah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa DPR RI bisa mendesak pemerintah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

2. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Peserta mengundurkan diri

b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja

c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

1. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing

2. Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 6

1. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.
2. Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 7

1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

2. Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

3. Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved