DPR RI Pastikan Kebijakan Pencairan JHT Umur 56 Tahun Bisa Didesak untuk Direvisi
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa DPR RI bisa mendesak pemerintah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mengatakan kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan saat usia 56 tahun bisa didesak untuk direvisi.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Rabu 2 Februari 2022 lalu.
Pada pasal 3 yang termuat dalam Permenaker itu menyebutkan, manfaat JHT diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Kebijakan ini langsung menuai protes dari banyak kalangan.
Berbagai pihak pun mendesak pemerintah untuk merevisi kebijakan tersebut.
Dalam acara Sapa Indonesia Akhir Pekan yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV, Minggu (13/2/2022), Saleh mengatakan bahwa DPR RI bisa mendesak pemerintah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Hal ini karena, menurut Saleh, para anggota Komisi IX DPR RI hingga kini juga masih mempermasalahkan kebijakan Menteri Ida Fauziyah itu.
"Sangat bisa (didesak untuk direvisi). Tentu," tegas Saleh.
"Sejauh ini saya lihat hampir semua temen-temen di komisi IX itu masih mempermasalahkan soal keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini," sambungnya.
Baca juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun Tuai Kontroversi, Kemenaker Sebut Manfaatnya Memang untuk Masa Depan
Baca juga: Ada Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, KSPI Desak Jokowi Copot Menaker RI Ida Fauziyah
Kemudian, Saleh juga menyinggung soal Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Saleh mengatakan, DPR RI juga bisa memberikan rekomendasi kepada Dewas untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Nanti rekomendasi akan kita sampaikan," tuturnya.
Video selengkapnya.
Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Berikut isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 selengkapnya mengutip dari Tribunnews: