Senin, 15 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

JHT Baru Bisa Dicairkan pada Usia 56 Tahun, Apa Alasannya?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan peraturan terbaru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Tayang:
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Pada Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. 

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut. 

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. 

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

Sumber: Kontan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan JHT Baru Bisa Diklaim saat Usia 56 Tahun

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved