JHT Baru Bisa Dicairkan pada Usia 56 Tahun, Apa Alasannya?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan peraturan terbaru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Pada Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.
Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.
Sumber: Kontan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan JHT Baru Bisa Diklaim saat Usia 56 Tahun
Berita Terkait