Selasa, 21 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir dari Rapat, Formappi Sebut DPR Arogan, Ini Kronologinya

Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim diusir oleh pimpinan Komisi VII DPR RI dari forum rapat dengar pendapat, Senin (14/2/2022).

Tribunnews.com/Gita Irawan
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Silmy Karim bersama jajaran Direksi PT Krakatau Steel saat konferensi pers di Kantor Krakatau Steel, Kuningan Jakarta Selatan pada Minggu (24/3/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim diusir oleh pimpinan Komisi VII DPR RI dari forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, Senin (14/2/2022).

Hal ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Lantas, bagaimana kronologi pengusiran Silmy Karim dari rapat tersebut?

Kronologi pengusiran itu bermula ketika Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi yang memandu jalannya rapat dengar pendapat beradu argumen dengan Silmy Karim soal proyek Blast Furnace.

"Pabrik Blast Furnace dihentikan, tapi satu sisi ingin memperkuat produksi dalam negeri. Ini jangan maling teriak maling. Jangan kita ikut bermain, tapi pura-pura tidak ikut bermain," ujar Bambang, Senin (14/2/2022).

Silmy merespons pernyataan Bambang.

"Maksud maling bagaimana, Pak?" tanya dia.

Bambang lantas menunjukkan dugaan kasus pemalsuan SNI yang diduga dilakukan oleh pengusaha Kimin Tanoto.

Kasus itu kabarnya sempat ditangani Polda Metro Jaya.

"Kami minta penjelasannya. Itu salah satu anggota Anda. Namanya Kimin Tanoto," sebut Bambang.

Baca juga: Ditanya Soal Maju Pilpres 2024, AHY: Masih Terlalu Dini, Saya Masih Dapat Amanah Benahi Partai

Baca juga: Sejak 2016, Hubungan Sosial Warga Desa Wadas Renggang akibat Pro Kontra Tambang Batu Andesit

Baca juga: Hakim Tolak Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia pada Herry Wirawan, Apa Alasannya?

Silmy lantas menyangkal pernyataan Bambang.

"Saya di sini sebagai dirut Krakatau Steel, bukan sebagai Ketua IICIA (The Indonesian Iron and Steel Industry Association)," balas Silmy.

Pertanyaan itu pun memicu reaksi lebih keras dari Bambang. Ia menganggap Silmy tak menghargai DPR.

"Hormati persidangan ini. Ada teknis persidangan, Kok kayaknya Anda tidak pernah bisa menghargai komisi. Kalau sekiranya Anda enggak bisa ngomong di sini, Anda keluar," kata Bambang.

"Kalau memang harus keluar ya kita keluar," kata Silmy.

"Ya sudah Anda keluar. Di sini ada teknis persidangan, dan Anda sudah menjawab bahwa Anda ingin keluar. Silakan keluar," kata Bambang.

Mengutip Kontan, proyek blast furnace KRAS sudah mulai masuk tahap pengadaan sejak tahun 2009 silam, kemudian proses konstruksi dimulai pada tahun 2012.

Proyek ini akhirnya selesai dan mulai beroperasi pada 11 Juli 2019. Namun, pada 14 Desember 2019, pabrik ini dihentikan operasinya.

Alasannya, terjadi ketidakcocokan antara produksi slab di pabrik tersebut dengan harga slab di pasar, sehingga KRAS berpotensi rugi.

Padahal, pabrik blast furnace tersebut menelan investasi sebesar Rp 8,5 triliun dan termasuk di dalamnya EPC sebesar Rp 6,9 triliun.

Proyek lainnya yang mangkrak adalah proyek pabrik Iron Reduced Kiln (IRK) yang mana KRAS dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membentuk perusahaan patungan untuk menggarap pabrik tersebut dengan nama PT Meratus Jaya Iron & Steel.

Pengadaan proyek ini sudah dimulai sejak 2008 silam. Produksi IRK dimulai pada November 2012, namun pada 12 Juli 2015 pabrik yang berlokasi di Kalimantan Selatan tersebut berhenti beroperasi.

Nilai investasi proyek pabrik tersebut mencapai Rp1,2 triliun.

Baca juga: Selain Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini 6 Putusan Hakim Lainnya terhadap Herry Wirawan

Baca juga: Soal Aturan Baru JHT, Menko Airlangga Sebut Pekerja Akan Dapat Manfaat Lebih Banyak

Penghentian operasi pabrik IRK ini disebabkan ketidaksiapan infrastruktur penunjang industri di kawasan pabrik tersebut berada.

Alhasil, biaya transportasi, bongkar muat, dan produksi terjadi pembengkakan.

“Lokasi pabrik jauh dari laut, sekitar 20-30 kilometer dari bibir pantai. Tanah di sana juga milik Pemda, bukan punya Meratus,” ungkap Silmy Karim.

Formappi: DPR Bersikap Arogan dan Tidak Profesional

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik sikap Komisi VII DPR yang mengusir Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim, saat rapat.

Lucius menilai insiden itu menunjukkan arogansi dan sikap tak profesional DPR.

"Upaya pengusiran Dirut PT Krakatau Steel oleh Komisi VII DPR memang nampak sebagai sebuah keputusan yang arogan," kata Lucius saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

"DPR memperlakukan mitra kerja yang dalam hal ini adalah Dirut PT KS tak ubahnya maling yang masuk ke rumah tanpa izin pemilik rumah," imbuhnya.

Formappi mendukung langkah DPR yang mempertanyakan kebijakan PT KS yang dianggap janggal, karena peran pengawasan DPR memang dimaksudkan untuk mengontrol kebijakan dan kinerja mitra kerja.

Namun, kata Lucius, upaya kontrol yang dilakukan DPR harus dilakukan secara profesional sebagaimana Kode Etik DPR, yakni anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja.

"Sikap profesional itu tak bisa membenarkan pengusiran mitra kerja dari ruangan rapat hanya karena tak bisa mengontrol emosi sesaat yang muncul melihat respons dari mitra kerja. Relasi yang profesional harus didasarkan pada sikap saling menghormati antara DPR dan Mitra Kerja," ujarnya.

Lucius setuju dengan sikap tegas yang ditunjukkan oleh DPR di hadapan mitra kerja.

Mengingat ketegasan itu dimaksudkan untuk membongkar kebijakan yang menyimpang dari mitra kerja seperti yang sudah diungkapkan oleh Pimpinan Komisi VII.

Namun, Lucius mengingatkan ketegasan tak sama dengan perilaku kasar.

Menurutnya, pengusiran mitra kerja tak bisa disebut tindakan tegas, tetapi cenderung ke perilaku kasar.

"Sikap tegas harus dibedakan dengan perilaku kasar. Pengusiran itu dianggap cenderung kasar dan itu tak sesuai dengan semangat profesional yang harusnya menempatkan DPR dan Mitra Kerja dalam relasi yang saling menghormati," ucapnya.

Lebih lanjut, upaya pengusiran mitra kerja yang lebih mengekspresikan sikap kasar ketimbang tegas juga tak sesuai dengan predikat DPR sebagai orang-orang terhormat.

Sebagai orang terhormat, keputusan pengusiran yang hanya didasarkan pada emosi sesaat tidak mencerminkan cara kerja orang terhormat yang mestinya lebih bijaksana.

"Keputusan yang bijak seharusnya dilakukan secara santun, bukan dengan mengusir," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir dari Rapat DPR, Debat soal Proyek Blast Furnace

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirut Krakatau Steel Diusir dari Rapat, Formappi: DPR Arogan dan Tak Profesional

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved