Hakim Tolak Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia pada Herry Wirawan, Apa Alasannya?
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, pengumuman identitas, dan kebiri kimia.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Vonis dijatuhkan pada Herry Wirawan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) hari ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, saat membacakan amar putusan, Selasa, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Selain itu, ada hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Lantas, apa pertimbangan hakim tak menjatuhi vonis hukuman mati dan kebiri kimia?
Baca juga: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Penegakkan Hukum Harus Dilakukan
Baca juga: Selain Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini 6 Putusan Hakim Lainnya terhadap Herry Wirawan
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Justru Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Jaksa Sampai Heran
Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM
Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar Majelis Hakim.
Kebiri Kimia Tak Dapat Dilaksanakan
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," jelas Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
