Hakim Tolak Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia pada Herry Wirawan, Apa Alasannya?
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, pengumuman identitas, dan kebiri kimia.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Vonis dijatuhkan pada Herry Wirawan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) hari ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, saat membacakan amar putusan, Selasa, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Selain itu, ada hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Lantas, apa pertimbangan hakim tak menjatuhi vonis hukuman mati dan kebiri kimia?
Baca juga: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Penegakkan Hukum Harus Dilakukan
Baca juga: Selain Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini 6 Putusan Hakim Lainnya terhadap Herry Wirawan
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Justru Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Jaksa Sampai Heran
Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM
Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar Majelis Hakim.
Kebiri Kimia Tak Dapat Dilaksanakan
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," jelas Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Sebelumnya, kasus rudapaksa Herry Wirawan ini terkuak pada Desember 2021.
Herry Wirawan memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.
Para korban diiming-imingi sejumlah janji.
Ada yang dijanjikan menjadi polisi wanita hingga menjadi pengurus di pesantren.
Dari hasil penyelidikan terungkap, kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.
Dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan, salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.
Herry Wirawan diduga melakukan pencucian otak, terhadap korban dan istrinya.
Sehingga, mereka dengan sukarela mau menuruti semua kelakuan bejat Herry.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati