Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Penegakan Hukum Harus Dilakukan
Ekspresi Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati seketika berubah saat majelis hakim membacakan vonis untuknya.
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) hari ini.
Hasilnya, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Ekspresi Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati seketika berubah saat majelis hakim membacakan vonis untuknya.
Semula duduk dengan tubuh tegap dan pandangan ke depan, Herry Wirawan tampak gusar menjelang dan saat majelis hakim mengurai vonis.
Pria asal Garut usia 36 tahun itu langsung menundukkan pandangannya seraya memejamkan mata.
Tubuhnya yang semula tegap berubah lesu di atas kursi pesakitan.
Entah karena lega tak jadi dihukum mati, Herry Wirawan tampak beberapa kali memejamkan mata saat hakim membacakan detail vonis untuknya.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan tak diganjar dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alih-alih dihukum mati, Herry Wirawan hanya divonis penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo dilansir TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Selain Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini 6 Putusan Hakim Lainnya terhadap Herry Wirawan
Baca juga: Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Selain lolos dari hukuman mati, Herry Wirawan juga bernapas lega lantaran tak divonis hukuman kebiri kimia.
Majelis hakim menolak mentah-mentah tuntutan kebiri kimia untuk Herry Wirawan.
Hukuman kebiri kimia, tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo.

Sementara Herry Wirawan terlihat lega karena divonis tak sesuai tuntutan JPU, KPAI menanggapinya dengan gusar.