Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pakai Seragam Sekolah, Siswa SMA di Banjarnegara Buat Video Mesum Sesama Jenis untuk Cari Uang

"Sebagian uang digunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 10 juta. Sisanya untuk happy-happy," ungkap AKBP Hendri.

TribunJateng/Khoirul Muzaki
Tersangka kasus pornografi saat konferensi pers Polres Banjarnegara, Senin (14/2/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM - Beberapa hari belakangan ini, masyarakat Banjarnegara, Jawa Tengah dihebohkan oleh beredarnya sebuah video asusila sesama jenis yang diperankan oleh dua pria.

Satu di antara pria tersebut tampak menggunakan seragam sekolah menengah kejuruan (SMK).

Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, pelaku diketahui berinisial JU (24) dan VD (17).

Dikutip dari TribunJateng.com, video itu diketahui direkam di areal persawahan pada akhir Januari 2022 lalu.

Pihak SMK yang seragamnya dipakai oleh pelaku VD telah mengklarifikasi bahwa VD bukanlah murid mereka.

VD diketahui merupakan seorang siswa kelas 1 SMA di Banjarnegara.

Pelaku VD merupakan murid di sebuah SMA negeri.

ILUSTRASI video mesum atau tindakan asusila
ILUSTRASI video mesum atau tindakan asusila (Tribunnews.com)

Pada Senin (14/2/2022), saat dihadirkan dalam konferensi pers, kedua pelaku mengaku membuat video mesum untuk meraup keuntungan.

"Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten video porno tersebut," ujar Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Heboh Video Mesum Remaja Berseragam Sekolah Diduga di Ternate Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Pengakuan Remaja 15 Tahun Terjun ke Prostitusi Sesama Jenis di Padang: Sering Dikasari Cewek

Video yang diproduksi oleh kedua pelaku kemudian dijual di media sosial dengan harga Rp 150 ribu per video.

Diketahui kedua pelaku memproduksi hingga tujuh video.

Hasil penjualan video dewasa diketahui mencapai angka sekira Rp 17 juta.

"Sebagian uang digunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 10 juta. Sisanya untuk happy-happy," ungkap AKBP Hendri.

Ilustrasi prostitusi sesama jenis.
Ilustrasi prostitusi sesama jenis. (Tribunmadura/Kolase Kompas.com)

Kini pelaku JU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan VD tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved