Selain Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini 6 Putusan Hakim Lainnya terhadap Herry Wirawan
Dalam sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati Selasa (15/2/2022) hari ini, Herry Wirawan akhirnya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Namun bagi keluarga korban, hukuman mati ini memang pantas diberikan kepada Herry.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," kata AN, Senin (14/2/2022).
Menurut AN, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.
Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.
Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Sidqi Al Ghifari)
Baca berita lainnya terkait Guru Rudapaksa Santri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Putusan Hakim untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar