Selain Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini 6 Putusan Hakim Lainnya terhadap Herry Wirawan
Dalam sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati Selasa (15/2/2022) hari ini, Herry Wirawan akhirnya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) hari ini.
Herry Wirawan akhirnya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Selasa (15/2/2022).
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV.
Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Asep N Mulyana, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Herry Wirawan sendiri juga sempat membacakan nota pembelaan pada sidang yang digelar Kamis (20/1/2022) lalu.
Berikut daftar putusan hakim atas kasus asusila Herry Wirawan yang telah dirangkum Tribunnews.com berdasarkan tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022):

1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaka penuntut umum yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati.
Jaksa juga meminta hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Motor Driver Ojol di Surabaya Dicuri di Hari Pertama Bekerja, Jokowi Beri Ganti Motor Baru
Baca juga: Pakai Seragam Sekolah, Siswa SMA di Banjarnegara Buat Video Mesum Sesama Jenis untuk Cari Uang
Diketahui sebelumnya, ada 13 santriwati yang masih berusia 13-18 tahun harus menjadi korban dari perbuatan asusila Herry Wirawan.
Santri yang seharusnya mendapat ilmu agama ini justru harus menjadi pemuas nafsu dari guru agama mereka sendiri.
Sebanyak 13 santriwati tersebut dirudapaksa Herry di beragam tempat, di antaranya ada di Rumah Tahfiz Madani, apartemen, hingga hotel.
Modusnya Herry memanggil para korban ke kamar untuk dipijat atau mengobrol, lalu merudapaksa korban.
Tindakan asusila yang dilakukan Herry Wirawan sejak tahun 2016-2021 tersebut menyebabkan korban hamil hingga ada yang sudah melahirkan.
Parahnya, bayi-bayi yang dilahirkan oleh sembilan orang santriwati ini justru dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan.
Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk para santriwati pun diselewengkan oleh Herry.
Tak hanya itu, para santriwati ini ternyata juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun salah satu gedung pesantren.
Baca juga: Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Jaksa Tetap Berharap Ia Dihukum Mati
Baca juga: 8 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
Keluarga Korban Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, keluarga korban asal Garut, Jawa Barat, (AN) menginginkan Herry Wirawan untuk dihukum mati sebagai ganjaran atas tindak asusila yang telah dilakukannya pada 13 orang santrinya.
Meskipun AN mengakui rasa sakit korban tetap tidak akan terobati dengan putusan hukuman mati tersebut.
Namun bagi keluarga korban, hukuman mati ini memang pantas diberikan kepada Herry.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," kata AN, Senin (14/2/2022).
Menurut AN, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.
Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.
Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Sidqi Al Ghifari)
Baca berita lainnya terkait Guru Rudapaksa Santri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Putusan Hakim untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar