Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Aturan Baru JHT, Menko Airlangga Sebut Pekerja Akan Dapat Manfaat Lebih Banyak

Menurut Airlangga, pekerja akan mendapat banyak manfaat, utamanya dari akumulasi uang yang lebih besar. 

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto 

Sebelumnya, Anggota DPR RI Obon Tabroni mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun atau ketika buruh meninggal dunia tidak tepat dan cenderung merugikan buruh.

Sebagaimana diketahui, dalam beleid sebelumnya, JHT bisa diambil satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.

Sedangkan dengan aturan yang baru, buruh baru bisa mengambil JHT nya setelah berusia 56 tahun.

"Saat ini sistem hubungan kerja cenderung fleksibel. Mudah rekrut dan mudah pecat, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Sehingga sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56 tahun,"  Obon Tabroni dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Buruh kontrak dan outsourcing, lanjutnya, ketika sudah memasuki usia 25 tahun sudah sulit untuk mencari pekerjaan baru.

"Masak iya buruh harus menunggu selama 30 tahun untuk mengambil JHT-nya," tegas Obon.

Padahal buruh kontrak tidak mendapatkan pesangon.

Dengan uang JHT itulah, buruh bisa memiliki sedikit modal untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak lagi bekerja.

Obon Tabroni menyampaikan, dengan adanya UU Cipta Kerja, pengusaha semakin mudah melakukan PHK terhadap buruh.

Apalagi di massa pandemi dan situasi ekonomi yang tak kunjung membaik.

Tidak hanya itu, pesangon buruh juga dikurangi.

"Masih belum puas juga membuat buruh susah. Sudahlah PHK dipermudah, pesangon dikurangi, sekarang pengambilan JHT pun dipersulit," kata Obon Tabroni.

Deputy President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk membatalkan Permenaker No 2 Tahun 2022.

Apalagi selama ini, tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.

"Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba aturannya diubah. Ini justru menimbulkan pertanyaan bagi publik. Ada apa dengan Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Obon Tabroni.

(Kompas.com/Yohana Artha Uly/Fika Nurul Ulya/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru JHT, Menko Airlangga: Pekerja Akan Mendapat Manfaat Lebih Banyak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved