TAG
Jaminan Hari Tua (JHT)
-
Sebelum revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 rampung, Permenaker Nomor 19/2015 tetap berlaku.
Rabu, 16 Maret 2022
-
Pencairan JHT telah dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang terkena PHK atau mengundurkan diri bisa cairkan JHT sebelum usia 56th
Kamis, 3 Maret 2022
-
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam aturan pencairan dana JHT itu.
Jumat, 18 Februari 2022
-
Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Rabu, 16 Februari 2022
-
Direktur Utama BP Jamsostek mengklaim likuiditas dana jaminan hari tua (JHT) mencukupi untuk membayarkan klaim-klaim yang ada.
Rabu, 16 Februari 2022
-
Menurut Airlangga, pekerja akan mendapat banyak manfaat, utamanya dari akumulasi uang yang lebih besar.
Selasa, 15 Februari 2022
-
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan peraturan terbaru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Senin, 14 Februari 2022
-
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa DPR RI bisa mendesak pemerintah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Minggu, 13 Februari 2022
-
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengingatkan bahwa manfaat JHT memang diperuntukkan untuk masa depan, bukan masa kini.
Minggu, 13 Februari 2022
-
Presiden Jokowi dapat menempatkan seorang Menteri Ketenagakerjaan dari kalangan dunia usaha atau serikat buruh, tetapi tidak terafiliasi dengan parpol
Sabtu, 12 Februari 2022
-
ASPEK Indonesia menduga, BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabah sehingga timbul aturan JHT cair pada usia 56 tahun.
Sabtu, 12 Februari 2022
-
Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor, ini cara dan tahapannya.
Sabtu, 30 Oktober 2021
-
Melalui layanan Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, dan cukup mendaftar via online saja.
Senin, 7 September 2020
-
Untuk mencairkan 100 persen dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan.
Sabtu, 4 Juli 2020
-
Untuk mencairkan JHT, ternyata bisa dilakukan dengan banyak cara. Bisa dilakukan secara online, offline, dan via e-KTP reader.
Kamis, 19 Desember 2019